Tak Hadir Debat, KPU Pastikan Paslon Disanksi

Selain itu lanjutnya, Pasal 22 ayat 1 huruf a, juga menerangkan bahwa KPU akan mengumumkan secara terbuka ke masyarakat, jika nantinya paslon yang bersangkutan menolak untuk mengikuti debat kandidat.

KPU saat ini tengah menggodok materi debat bersama tim pakar dari kalangan akademisi dan profesional. Debat kandidat akan berlangsung sekitar 90 menit dan akan ditayangkan TVOne.

Baca Juga :  Pilkada NTB Diprediksi Mulai Panas 2017

Ada enam tema dalam debat kandidat tahap pertama. Tema tersebut terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan pada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional dan upaya memperkokoh NKRI. Dari enam tema ini nantinya akan dibagi dua. Masing-masing akan dipegang oleh dua tim pakar. “Jadi kita persilakan kepada semua paslon untuk mempersiapkan data-data,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda
1
2