Tak Hadir Debat, KPU Pastikan Paslon Disanksi

Ilustrasi Debat
Ilustrasi Debat

MATARAM – KPU NTB memastikan akan memberikan sanksi terhadap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang tidak menghadiri acara debat kandidat putaran pertama Pilkada NTB 2018 pada 12 Mei mendatang.

BACA JUGA: Debat Kandidat, Ali BD Mikir Hadir

“Kita pastikan ada sanksi bagi paslon tidak hadir,” tegas Komisioner KPU NTB Bidang Hukum H. Ilyas Sarbini kepada Radar Lombok, Senin kemarin (7/5) menanggapi pernyataan Calon Gubernur NTB H. M. Ali BD yang menyatakan pikir-pikir untuk datang.

Baca Juga :  Ali BD Ingatkan Masyarakat Serangan Uang Calon Gubernur

Ditegaskan Ilyas, debat kandidat tersebut bersifat wajib bagi para paslon. Debat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Karena bersifat wajib, maka ada sanksi bagi paslon yang tidak hadir.

Sanksi yang akan diberikan kepada paslon yang tidak hadir debat kandidat, yakni pemotongan jatah iklan kampanye di media cetak maupun elektronik yang dibiayai oleh KPU selama 14 hari sebelum masa kampanye berakhir 23 Juni 2018. Sanksi itu sudah diatur di Pasal 22 PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. “Jika paslon tidak hadir debat, akan diberikan sanksi pemotongan menayangkan iklan sosialisasi di media cetak dan elektronik terhitung sejak tidak ikut debat itu,” jelasnya.

Komentar Anda
1
2