Tak Ditahan, 455 Terduga Preman Dibina

BINA: Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata (kemeja putih) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto memberikan pengarahan kepada pelaku yang diamankan bertempat di Polda NTB, Kamis (24/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Giat pemberantasan premanisme oleh petugas Polda NTB bersama polres jajaran memasuki minggu kedua.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, sejak operasi dimulai pada 11 Juni hingga 23 Juni 2021, pihaknya berhasil mengungkap 374 kasus premanisme. Dari jumlah tersebut pelaku yang berhasil diamankan  sebanyak 455 orang. “Yang paling mendominasi yaitu juru parkir liar. Jumlahnya ada 433 orang,” kata Artanto didampingi Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Kamis (24/6).

Selain juru parkir liar ada juga pungutan liar di pantai sebanyak  2 orang, pungutan liar di pertokoan 2 orang, pemalakan angkutan umum 1 orang, calo tiket penyebrangan 10  orang dan debt colector 7 orang.

Baca Juga :  56 Penjudi Ditangkap, Dominan Togel Online

Selain 433 orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 10.874.000. Terhadap para pelaku yang diamankan tidak langsung diproses hukum. Melainkan hanya sebatas pembinaan. Hanya saja jika ada yang tertangkap lagi melakukan aksi yang sama pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. “Giat pemberantasan premanisme ini bukan berakhir sampai hari ini tetapi masih berlanjur hingga waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menambahkan, bahwa telah meminta para pelaku yang diamankan terutama juru parkir liar agar segera mengurus izin di dinas terkait. Baik itu di Dinas Perhubungan maupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Dengan begitu mereka punya legalitas dalam memungut biaya parkir. “Kami pulangkan mereka agar bisa segera mengurus izin tersebut. Jika tidak diindahkan jangan salahkan kami kalau mereka kembali kami amankan nantinya,” ujar Hari Brata.

Baca Juga :  Rumah Pelaku Curanmor Diamuk Warga

Kemudian selain juru parkir liar yang menjadi atensinya juga adalah debt colector. Sebab sejauh ini tindakan arogansi oknum debt colector memberhentikan dan merampas kendaraan orang di jalanan sudah sangat meresahkan. “Tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan. Jika punya legalitas maka mereka harus menyertai putusan pengadilan dan didampingi pihak kepolisian. Jika tidak maka mereka bisa dikenakan pasal pemerasan atau perampasan,” ujarnya. (der)

Komentar Anda