Tak Cukup Bukti sebagai Pemilik Sabu, Empat Warga Dibebaskan

IPDA Angga Nambara (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Empat terduga pengedar sabu asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang ditangkap beberapa waktu lalu, kini dilepas oleh polisi. Empat orang tersebut masing-masing berinisial JN, AM, HY dan FH. Mereka dilepas karena polisi kurang alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama melalui Kanit Lidik IPDA I Kadek Angga Nambara mengatakan, saat penangkapan, keempat orang ini memang turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 10,19 gram. Hanya saja pihaknya tidak bisa membuktikan bahwa sabu tersebut adalah milik keempat orang yang diamankan.

Pasalnya, barang bukti tidak ditemukan di badan atau di rumah keempat orang tersebut. “Memang ada barang bukti yang ditemukan. Tetapi barang bukti ditemukan di tempat umum.  Yaitu gang yang dilalui banyak orang. Posisi empat orang tersebut tidak menempel dengan barang bukti. Jadi posisinya agak jauh dari barang bukti tersebut. Nah untuk membuktikan mereka pemilik barang kami kurang alat bukti,” ujarnya, Selasa (30/3).

Baca Juga :  Jual Sabu , Tukang Cat Motor Ditangkap!

Atas dasar itu maka pihaknya pun memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini. Sebelum mengambil keputusan untuk menghentikan kasusnya, Angga mengaku bahwa pihaknya juga berkordinasi dengan jaksa. “Kami sudah kordinasi dengan penuntut umum. Kami jelaskan kronologisnya dan alat bukti yang sudah dapatkan. Antara jaksa dan kami ada satu persepsi bahwa dari empat orang yang diamankan tidak ada yang mengarah ke kepemilikan barang bukti,” jelasnya.

Atas dasar itu maka sabu seberat 10,19 gram menjadi barang temuan dan kasusnya dihentikan. Sebab jika dipaksakan juga bisa menjadi masalah bagi pihaknya. “Menjadi risiko nanti bagi kami apabila alat bukti tidak cukup tapi kami paksakan untuk sidik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasutri Edarkan Sabu, Ngaku untuk Beli Susu Anak

Empat orang ini sebelumnya diamankan Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 17.30 WITA, di Karang Bagu. Saat diamankan, sabu ditemukan  di bawah batu dekat warungnya JN. Sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Ada dua plastik bening dibungkus lakban dengan berat keseluruhan 10,19 gram. Berikutnya juga uang tunai, alat bantu penjualan dan alat komunikasi.

Barang bukti itu awalnya diduga milik JN. Jadi selain sebagai pedagang buah ia diduga nyambi menjadi penjual sabu. Namun pada akhirnya tidak terbukti bahwa dia jualan sabu. (der)

Komentar Anda