Tak Berizin, Galian C Ditutup

DITUTUP : Aktivitas tambang galian C di Desa Sukamulia Timur Kecamatan Sukamulia yang ditutup petugas. (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – Aparat Pol PP turun ke bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Lombok Timur turun ke lokasi tambang galian C di Dusun Dasan Tiga Desa Sukamulia Timur Kecamatan Sukamulia kemarin.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangundangan Satpol PP Lotim, Sunrianto, mengatakan, penutupan galian C ini  karena menyebabkan dampak bagi masyarakat setempat. Galian ini juga belum memiliki izin.

Dari keterangan pemilik tambang, BL(36), izin roperasi sedang dalam proses.” Tambang tersebut tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin. Lokasi tambang tersebut tidak ada izin dan kita berikan teguran tertulis dan kita akan hentikan proses penambangan sampai izin keluar,“ ungkapnya.

Berdasarkan aturan yang ada, dari sisi aturan memang tidak boleh ada aktivitas penambangan sebelum ada izinnya. Tambang tersebut tidak hanya melanggar undang undang tentang lingkungan saja namun banyak tentang perizinan. Oleh karena itu, aktivitas diberhentikan dulu oleh penyidik Satpol PP. Aktivitas tambang ini menyebabkan masyarakat setempat terganggu karena debu dari aktivitas penambang.

Dijelaskannya, jika dikaji dari sisi lingkungan, dengan lokasi tambang di bibir sungai, untuk sementara ini tidak sampai melakukan pencemaran. Namun petugas mengantisipasi dampak pencemaran kemungkinan akan terjadi seperti longsong, banjir dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup, Tohri Habibi, mengatakan, dari sisi aturan memang tidak boleh ada aktivitas penambangan sebelum ada izinnya. Tambang tersebut tidak hanya melanggar undang undang tentang lingkungan saja namun banyak tentang perizinan. “Aktivitas tambang ini menyebabkan masyarakat setempat merasa terganggu karena debu dari aktivitas penambang,”katanya.(wan)

Komentar Anda