Tak Bayar THR, Perusahaan Bakal Disanksi

Enam Perusahaan Melapor Tak Mampu Bayar THR

Pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan ini melalui serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk disosialisasikan ke seluruh perusahaan. Perusahaan seharusnya sudah tahu kewajibannya ini. Sehingga tidak ada alasan perusahaan tidak membayarkannya.

Dikatakan, pekerja yang mendapatkan THR untuk tahun ini minimal sudah bekerja selama 30 hari. Untuk besaran THR menggunakan rumusan yakni masa kerja dibagi 12 dan dikali besaran gaji. Sedangkan untuk karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka wajib menerima THR senilai satu kali gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan.

Baca Juga :  Tunda THR, Denda 5 Persen
Baca Juga :  Dewan Lombok Barat Terima THR Hari Ini

Kewajiban perusahaan memberikan THR ini bukan hanya untuk karyawan tetap saja, tetapi juga untuk karyawan kontrak seperti pekerja dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). (flo)

Komentar Anda
1
2