TANJUNG – Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), seluruh perusahaan wajib menaati aturan pembayaran THR kepada karyawannya. Bagi perusahaan yang tidak membayar akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Disnaker PMPTSP KLU Vidi Ekakusuma menegaskan, perusahaan-perusahaan yang ada di KLU harus membayarkan THR karyawannya paling telat H-7 Idul Fitri. “THR ini merupakan kewajiban bagi perusahaan dan menjadi hak karyawan untuk mendapatkannya,” tegasnya, Rabu (6/6).
Jumlah karyawan di KLU mencapai 12 ribu lebih dari 600 lebih perusahaan swasta. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan, karyawan diminta melaporkan ke dinas. Selanjutnya Disnaker PMPTSP KLU akan melanjutkan laporan tersebut ke Posko Pengaduan THR yang dibentuk Pemprov.
Untuk saat ini pihaknya sudah menerima enam permohonan permakluman dari enam perusahaan yang mayoritas bergerak di bidang perhotelan, bahwa mereka tidak mampu membayar THR karyawannya. “Kami sudah minta mereka tetap bayarkan hak karyawannya. Hak harus dibayarkan karena ini sudah diatur dalam Permen, kalau dilanggar tentu ada sanksi,” tandasnya.