Tak Bayar Retribusi Tambat, Kapal Bali Dilarang Sandar

Kapal Bali Dilarang Sandar
TAMBAT: Kapal menambat perahu di sekitar Dermaga Gili Air. Kapal-kapal ini diwajibkan bayar retribusi tambat Rp 1.000 per GT.( HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Kapal-kapal dari Bali yang menurunkan penumpang dan melakukan penambatan kapal di Gili Air, terancam tidak bisa bersandar, kalau mereka tak membayar retribusi tambat kapal.

Kabid Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Sumadi mengatakan, puluhan kapal dari Bali yang melakukan penambatan kapal saat menurunkan penumpang, enggan membayar retribusi. Padahal tidak banyak, hanya Rp 1.000 per GT (gross ton). “Banyak kapal nakal yang nambat tidak mau bayar retribusinya. Daerah hanya bebankan sedikit sebagai bentuk kontribusi ke daerah kami,” ungkap Sumadi kepada Radar Lombok, Rabu (16/10).

Untuk menertibkan pembayaran retribusi tambat ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP. Jika kapal-kapal itu tak mau bayar retribusi tambat, maka tidak diizinkan bersandar. Mereka akan diarahkan bersandar ke Dermaga Bangsal, Syahbandar. “Kita ingin berikan efek jera supaya ditahu juga oleh wisatawan bahwa kapal itu nakal,” tegas mantan Kepala Kantor Perizinan dan Penanaman Modal KLU ini.

Diungkapkan, kapal yang nambat setiap hari itu bisa mencapai 20 unit. Sekali nambat sekitar 15 sampai 20 menit. Berat kapal rata-rata 50 GT, terbesar 143 GT. Minimal dalam sehari akan dapat Rp 1 juta. Kemudian sebulan Rp 30 juta dan setahun Rp 360 juta. “Ini kita baru bicara di Dermaga Gili Air saja,” bebernya.

Untuk retribusi tambat kapal, pihaknya hanya ditarget Rp 100 juta pada 2019, namun yang terealisasi baru Rp 21 juta. Upaya penagihan sudah dilakukan dengan mengirimkan invoice atau nominal yang harus dibayar. Pihaknya punya bukti mereka menambat, ada CCTV di Kantor Dishublutkan di gili. Dengan demikian mereka tidak bisa mengelak. “Tapi, sampai sekarang hanya beberapa yang kembalikan invoice (membayar),” terangnya.

Selama ini lanjutnya, kapal-kapal terlalu nyaman berlayar ke gili. Dalam satu kapal misalnya ada 100 penumpang. Tiket dari Bali ke Gili Rp 350 ribu. Artinya dalam sekali jalan sudah kantongi Rp 35 juta.

Penertiban ini juga akan diberlakukan untuk Dermaga Gili Trawangan dan Gili Meno yang sedang dikerjakan pembangunannya. Namun di dua gili ini, baru bisa diberlakukan tahun depan, menunggu jadi. “Kita tidak main-main melakukan penindakan tegas ini,” katanya. (flo)

Komentar Anda