
MATARAM–Gegara mencuri sepeda, Alif (19) warga Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Sepeda Polygon itu milik Israrudin (49) yang berasal dari wilayah yang sama dengannya.
Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana mengatakan bahwa pihaknya menangkap Alif atas adanya laporan korban. Laporannya dengan nomor LP / 82 / X / 2021 / SPKT / Sek lingsar / Resta. Mtr / NTB tanggal 11 Oktober 2021. Korban mengaku telah kehilangan sepeda yang ditaruh di rumahnya setelah itu ditinggal pergi dalam keadaan rumah masih terbuka.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan hingga akhirnya terungkap Alif sebagai pelakunya.T
erungkapnya identitas pelaku usai sepeda korban ditemukan di wilayah Lingsar Timur. “Setelah warga tempat ditemukannya sepeda korban diinterogasi terungkap bahwa sepeda tersebut didapat dari pelaku Alif. Berbekal hal itu Tim Opsnal kami kemudian mengamankan yang bersangkutan kemarin di rumahnya,” kata Artana, Kamis (14/10).
Setelah tertangkap pelaku pun mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri sepeda tersebut dengan alasan butuh uang untuk membayar utang dan menebus sepeda motornya yang telah digadai kepada seseorang.
“Jadi usai mencuri sepeda korban, pelaku langsung menjualnya kepada seseorang di Lingsar seharga Rp 500.000. Uangnya kemudian digunakan membayar utang dan menebus sepeda motornya yang telah digadai,” bebernya.
Pelaku Alif mengaku ini merupakan pertama kalinya mencuri dan menyesali perbuatannya. “Saya tidak akan ulangi lagi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun kini disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)