Tak Ada Toleransi, Bangunan Tetap Dibongkar

MATARAM-Dinas Tata Kota Mataram telah memberikan surat teguran kepada para pengusaha yang bangunan mereka melanggar tata ruang. Diantara yang paling mencolok adalah pemilik Ruko yang menghabiskan areal parker (areal publik) sebagai lokasi usaha.

Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi menyatakan, dinas tidak memberikan toleransi bagi para pengusaha yang nakal.  “ Kami  sudah membentuk tim dari aparat TNI-POLRI, Sat Pol PP, kejaksaaan, Dinas PU dan lain-lain untuk menindak pelanggaran tata ruang, serta akan dilakukan pembongkaran dalam waktu dekat ini,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Bangunan Pelanggar Tata Ruang Ditertibkan

Maraknya pelanggaran Perda RTRW nomor 12 tahun 2011 sudah tidak bisa ditolerir lagi.  Masih banyak usaha di Kota Mataram yang beroperasi tanpa izin. Mulai dari usaha kuliner, rumah makan, lesehan, hingga kafe. Termasuk juga hotel.

Dari catatan Dinas Tata Kota Mataram, ada ratusan pelanggaran yang tersebar di beberapa titik seperti di Jalan Sriwijaya, Jalan Bung Karno, dan lain-lain dimana Ruko berada di atas sempadan sungai dan lain-lain.” Kami telah mengingatkan para pemilik untuk segera membongkar. Kalau tidak petugas kami akan turun langsung membongkar,” tegasnya.

Baca Juga :  Fauzan Bangga Kualitas Toleransi di Lobar Tinggi

Ia berharap masyarakat taat pada aturan. Jangan sampai kerap berdalih karena diperketat oleh perizinan. Selama ini Pemkot selalu mempermudah investasi asalkan taat pada aturan.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Husni Thamrin meminta pengawasan bangunan diperketat. Sebelum kalangan pengusaha membangun permanen, jangan sampai mereka menyalahi aturan yang ada.(dir)

Komentar Anda