Tahun 2022, Realisasi Pendapatan Daerah NTB Meningkat

Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani bersama Sekretaris Bappenda NTB M Husni.

MATARAM – Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan Provinsi NTB tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 5,655 triliun meningkat 4,75% dari anggaran dalam APBD murni Provinsi NTB tahun 2022 yang kemudian disesuaikan kembali melalui Peraturan Gubernur Nomor 98/2022 tanggal 04 November 2022 dan Peraturan Gubernur, Nomor 102/2022 tanggal 8 Desember 2022 menjadi Rp5,670 triliun akibat penambahan bantuan pemerintah pada Rumah Sakit Umum.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani mengatakan target Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 48,30%, Pendapatan Transfer sebesar 51,17% dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 0,53%. Sampai dengan bulan Desember tahun 2022, realisasi penerimaan Pendapatan Daerah telah mencapai 93,32% atau sebesar Rp5,29 triliun.

“Realisasi Pendapatan Daerah tahun 2022 didominasi oleh Pendapatan Transfer sebesar 56,28% menyusul PAD sebesar 43,11% dan LLPD sebesar 0,61%,” kata Eva, Rabu (4/1).

Dijelaskan Eva, PAD sendiri telah terealisasi sebesar Rp2,28 triliun (83,30%) dengan penyumbang terbesar dari komponen Pajak Daerah(74,78%) menyusul Lain-Lain PAD Yang Sah (22,45%), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (2,22%) dan Retribusi Daerah (0,55%). Adapun penerimaan realisasi PAD tersebut meningkat Rp392,94 milyar atau sebesar 20,81% dari periode s.d Bulan Desember tahun sebelumnya (TA 2021) yang sebagian besar bersumber dari penerimaan Pajak Daerah dan LLPAD yang sah.

Kelima komponen Pajak Daerah tahun 2022 mengalami peningkatan dari penerimaan tahun sebelumnya. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) terealisasi sebesar Rp512,74 miliar meningkat 10,92% sebagai dampak positif dari Peraturan Gubernur NTB Nomor 97 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB terealisasi sebesar Rp 353,84 meningkat 11,02% atau senilai Rp35,11 miliar ditandai dengan meningkatkan penerimaan dari Kendaraan Baru, PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) terealisasi Rp412,84 miliar meningkat 45,69% atau senilai Rp129,49miliar akibat kenaikan harga BBM di tahun 2022, dihapusnya jenis BBM premium, penetapan tarif tunggal serta event skala nasional dan internasional yang berlangsung di wilayah NTB.

Selanjutnya, PAP (Pajak Air Permukaan) terealisasi Rp1,5 miliar meningkat 3,67% dari tahun sebelumnya, Pajak Rokok terealisasi sebesar Rp425,13 miliar, yakni meningkat hingga 20,65% atau senilai Rp72,76 miliar disebabkan meningkatnya penerimaan cukai rokok dengan gerakan nasional gempur rokok illegal. Disamping itu adanya kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2023. Komponen lain yang menyumbang peningkatan penerimaan PAD adalah Pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang mengalami peningkatan hingga Rp.97,18milyar (25,73%). Peningkatan tersebut sebagian besar bersumber dari penerimaan klaim BPJS kesehatan.

Baca Juga :  Bappenda NTB Perkuat Koordinasi Bersama UPTB Samsat se NTB

Anggaran Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dan daerah pada TA 2022 mengalami penurunan dimana pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp2,901 triliun, yakni berkurang Rp525,46 miliar (15,33%) dari target tahun lalu yang sebesar Rp3,426 triliun disebabkan penerimaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak lagi disalurkan melalui Pemerintah Provinsi namun langsung diterima oleh sekolah-sekolah. Hal térsebut juga yang mengakibatkan penerimaan Pendapatan Transfer pada periode sampai Desember tahun 2022 ini mengalami penurunan hingga 12,76% atau setara Rp435,83 miliar.

Penerimaan komponen terakhir Pendapatan Daerah yakni Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada periode ini telah mencapai 106,34% dari target tahun 2022 yang terdiri dari penerimaan Hibah IPDMIP dari pemerintah pusat. Hibah IPDMIP ini telah berakhir di tahun 2022. Penerimaan Pendapatan Daerah s.d Bulan Desember tahun 2022 secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 0,66% dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya akibat penurunan penerimaan Pendapatan Transfer. Namun penurunan pendapatan transfer tersebut hampir tertutupi dengan peningkatan penerimaan PAD pasca pandemic covid-19.

Dikatakan Eva, Bappenda Provinsi NTB adalah “Kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah”. Dalam RPJMD tersebut, kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar 36,97% dan pada akhir tahun 2022 terealisasi sebesar 43,11% yakni mencapai 116,61%. Meningkatnya kontribusi PAD tersebut akibat semakin meningkatnya penerimaan PAD disaat penerimaan Dana Transfer yang berkurang.

Adapun berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dalam tahun 2022 antara lain: peningkatan kualitas layanan dengan berbagai inovasi; (QRIS, Samdel, Autodebet, samsat apps, KIHT, e-ticketing, dll), Menginisiasi OPD pengelola PAD untuk mendigitalisasi setiap transaksi/proses yang dilakukan untuk kemudahan dan kenyamanan wajib pajak/retribusi serta memudahkan evaluasi dan pengawasan PAD.

Baca Juga :  Aruna Senggigi Berikan Harga Spesial Bagi Wajib Pajak Taat Daftar Ulang PKB

Mengoptimalkan sumber daya organisasi; (menambah jam layanan & sentra layanan serta pelatihan untuk kualitas SDM petugas yang lebih baik), Meningkatkan kerja sama dengan berbagai stakeholder termasuk pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait; (menjadi bagian dalam Mall Pelayanan Publik, kerjasama dengan pemerintah dan toga/toma Desa/Kelurahan, koordinasi mengenai KSWP, NPWP NTB, Pertukaran data dan informasi pajak, kerjasama pajak yang melibatkan kab/kota dan instansi terkait lingkup pemerintah provinsi NTB, Pendaftaran izin usaha dengan syarat bebas tunggakan dan lainnya.

Melaksanakan berbagai kegiatan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat melalui Samsat Night Music,Samsat Go To School, Samsat Motor dan lainnya. Membuat kebijakan insentif Pajak Daerah; melalui Pergub NTB No.30 dan No.74 tahun 2022; Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PAP baik potensi maupun penerimaan PAP; Membangun aplikasi e-PBBKB yang akan memudahkan dalam validasi data PBBKB; Mendukung gerakan Gempur Rokok llegal untuk peningkatan penerimaan cukai rokok yang akan berdampak pada penerimaan Pajak Rokok dan DBH CHT; 

Melakukan penyesuaian tarif Retribusi Daerah melalui Pergub NTB No.95 tahun 2022;  Optimalisasi BUMD melalui sinergitas antar BUMD dan Pemda, penambahan penyertaan modal, kemitraan dengan UMKM serta evaluasi & pembinaan BUMD Melakukan Tax Clearance melalui KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) Melaksanakan intensifikasi obyek-obyek retribusi daerah.

Ia menambahkan, Pendapatan Daerah Provinsi NTB TA 2023 ditargetkan sebesar Rp5,964triliun lebih atau meningkat 5,19% dari target tahun 2022. Dari target tersebut, proporsi PAD adalah sebesar 50,05%, Pendapatan Transfer 49,49% dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 0,01%,Tahun ini merupakan tahun pertama PAD direncanakan lebih besar dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Daerah.

PAD ditargetkan sebesar Rp.2,985triliun lebih yakni meningkat 9% dari target tahun 2022.Target PAD 68,07%nya bersumber dari Pajak Daerah,28,46% dari Lain-Lain PAD Yang Sah, 2,25% dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan 1,21% dari Retribusi Daerah. (luk)

Komentar Anda