Tahun 2016, 11 Kasus Lambang Palu Arit di NTB

Ilustrasi

MATARAM—  Komandan Korem (Danrem) 162/WB Kolonel Inf Farid Makruf mengatakan, pihaknya sempat  mengamankan dan menahan dua orang yang kedapatan menggunakan atribut dengan simbol palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dikatakannya, kedua orang yang mengenakan atribut logo atau simbol palu arit tersebut ditemukan oleh anggotanya pada ada hari Sabtu (18/2).  ‘’Ada dua yang kita amankan. Tapi sesuai dengan kewenangan yang kita miliki. Kita hanya bisa menahan selama satu hari. Setelah itu kita kembalikan kepada polisi,’’ ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan  Senin kemarin (20/2).

[postingan number=3 tag=”PKI”]

Anggotanya menemukan ada perempuan   di desa Bengkel Lombok Barat mengenakan  kaos berlambang palu arit. Setelah dicek, ibu tersebut mengaku enam bulan  lalu memperoleh baju tersebut. ‘’ Namun tidak pernah sempat dipakainya,’’ katanya.

Setelah itu, personel TNI  mendapatkan sebuah mobil box yang dibelakangnya ditemukan simbol palu arit. Keduanya sudah diusut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh TNI. Ia berharap, nantinya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian bisa mengungkap modus beredarnya logo palu arit ini di masyarakat. ‘’ Apakah ini memang benar ketidaktahuan atau ada seseorang yang menggerakkan. Nah, inilah yang harus kita tahu,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Bank NTB Semakin Manjakan Nasabah Setia

Ia khawatir dengan beredarnya logo palu arit ini secara terus menerus. Pada tahun 2016,

pihaknya menemukan ada 11 kasus kemunculan lambang PKI ini. Hal itu menunjukkan ideologi PKI sudah berkembang di NTB. ‘’ 11 kasus ini bagi saya menunjukkan di lingkungan kita PKI itu sudah ada,’’ terangnya.

Ia justru menanyakan, 11 kasus tersebut saat ini sampai sejauh mana penanganannya. Oleh karena itu, di 2017 ini ia berharap penggerak dari PKI ini bisa untuk diungkap. ‘’ Kalau hanya sekedar iseng berarti saya harus menggerakkan anggota untuk sosialisasi  bahwa TAP MPRS No 25 tahun 1965 tentang pelarangan PKI itu masih berlaku di masyarakat dan tidak boleh ada simbol-simbol ataupun hal-hal yang memunculkan ideologi komunis ini,’’ terangnya.

Disinggung mengenai dari sebelas kasus tersebut apakah sudah diketahui simbol PKI ini bersumber di Lombok?. Danrem mengaku justru sedang menunggu hasil penyidikan dari institusi yang berwenang yaitu kepolisian. ‘’ Kalau dari kami kan melakukan tangkap tangan dan sesuai dengan aturan kita dalami. Setelah itu ya kita serahkan kepada polisi untuk melakukan penyidikan. Namun sampai hari ini kami belum mendapatkan data persis dari polisi kemana ini rangkainnya,’’ katanya.

Baca Juga :  Bertambah 17 Kasus Baru Covid-19,  Didominasi Pasien Asal KLU

Modus 11 kasus tersebut disebutnya bermacam-macam. Mulai dari menyebar selebaran, penyebaran topi, bendera di perahu, lambang PKI di  kaos, stiker di mobil. ‘’ macam-macam bentuknya. Intinya ada sebelas kemunculan yang beredar tahun 2016,’’ sebutnya.

Ia mengimbau agar  masifnya gerakan penyebaran paham komunisme ini harus diwaspadai. Jangan sampai ideologi tersebut  ada di NTB. ‘’ Itu benar-benar harus kita waspadai,’’ tandasnya. 

Sementara itu, Kapolda NTB Brigjen Pol Drs Firli saat dikonfirmasi mengarahkan media untuk mendapat penjelasan kepada pejabat Dirreskrimum Polda NTB. ‘’ Itu yang tahu persis kasusnya  Pak Dirreskrimum. Salah pertanyaan salah jawaban itu tidak boleh. Dari pada nanti saya jawabnya ngambang, jadi ke Dirreskrimum saja,’’ katanya.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, sebagai pejabat baru dirinya meminta waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut. ‘’ Kalau ini kan harus dicek dulu. Besok kami jelaskan dan bisa dipastikan apakah memang betul jumlahnya kasusnya seperti itu dan penanganannya sampai dimana. itu besok kami jelaskan,’’ jelasnya.(gal)

Komentar Anda