Tahapan Seleksi PPPK KLU Dimulai

Tri Dharma Sudiana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemda KLU sudah memulai tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU Tri Dharma Sudiana menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran PPPK dimulai sejak Selasa (19/9) sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023. “Jadwalnya tanggal 19 September pengumumannya, dan tanggal 20 sudah mulai pendaftaran untuk PPPK,” ujarnya, Senin (18/9).

Untuk tahun ini kata Tri jumlah formasi PPPK yang dibuka yaitu sebanyak 81, terdiri dari tenaga kesehatan 56 dan tenaga guru 25. Hanya saja untuk tenaga guru tidak ada seleksi lagi, karena pemda langsung mengangkat peserta yang lulus passing grade tahun sebelumnya. “Jadi kami hanya menerima pendaftaran untuk formasi tenaga kesehatan tahun ini,” ucapnya.

Bagi yang berminat mendaftar, ada beberapa persyaratannya. Di antaranya WNI, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga :  KLU Usulkan 1.000 Formasi ASN

Selanjutnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Kemudian tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Selanjutnya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. “Dan yang terpenting memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar pada saat pendaftaran,” bebernya.

Syarat lainnya yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. “Untuk masa pengabdian jabatan yang akan dilamar itu minimal 2 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemanfaatan Gedung PLUT Jadi Temuan BPK

Ketua Komisi III DPRD KLU, Nasrudin menyambut baik penerimaan PPPK tahun ini. Meskipun pihaknya sedikit kecewa dengan jumlah formasi yang dibuka. “Ini terlalu sedikit menurut kami. Idealnya harus di atas seratus,” ucapnya.

Meski begitu, karena ini sudah diputuskan maka pihaknya menghormati. Yang menjadi PR adalah gaji tenaga kesehatan yang belum menjadi PPPK. “Perlu ada penambahan penghasilan dari yang Rp 1 juta setiap bulannya. D3 bidan atau perawat ini kan menghabiskan biaya mahal untuk kuliahnya. Masa disamakan dengan gaji tukang kebun. Perlu ada penambahan,” pintanya.

Paling tidak kata Nasrudin gaji tenaga kesehatan minimal mendekati upah minum kabupaten (UMK) Rp 2.367.323. “Artinya minimal gaji tenaga kesehatan ini Rp 1,5 juta. Sekarang kan APBD kita sudah mulai meningkat,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda