Tahapan Pilrek UIN Mataram Menunggu Jadwal Uji Kepatutan

MATARAM – Setelah melalui berbagai tahapan seleksi, kini empat calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram masih menunggu kepastian jadwal fit and propert test atau uji kelayakan dan kepatutan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Tes uji kelayakan dan kepatutan itu rencananya akan dilaksanakan di Jakarta oleh Kemenag RI.

“Para calon masih menunggu jadwal uji kepatutan yang akan dilaksanakan Tim Komisi Sseleksi di Jakarta,” kata Ketua Panitia Pemilihan Rektor UIN Mataram Dr Winengan, kepada Radar Lombok, Jumat (21/5).

Winengan menerangkan, proses pemilihan rektor UIN Mataram yang sudah berlangsung sejak April 2021 lalu, di mana mekasnisme penentuan Rektor UIN  Mataram periode 2021-2025 ini berbeda dengan periode sebelumnya. Jika dulu Rektor UIN Mataram dipilih, kalau sekarang ditentukan dan penentunya adalah Menteri Agama RI, melalui empat tahapan.

empat tahapan diantaranya, pertama penjaringan, calon rektor mendaftarkan diri ke sekretariat panitia dengan membawa semua syarat yang telah ditetapkan, pastikan berkas yang dibawa lengkap dulu, sebab jika kurang bakal jadi penghambat. Panitia akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon rektor, setelah itu panitia menetapkan bakal calon rektor yang memenuhi syarat untuk disampaikan kepada rektor.

Baca Juga :  PGRI NTB Ingatkan Anggota Patuhi Kode Etik

Setelah dilakukan verifikasi dan menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat, berkas tersebut diserahkan kepada Rektor UIN Mataram dan nantinya di bawa berkas tersebut kepada Senat UIN Mataram untuk dilakukan tahapan berikutnya. Kemudian, tahapan pertimbangan, Senat yang menyelenggarakan rapat pertimbangan kualitatif secara tertutup selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak menerima daftar hasil penjaringan calon rektor oleh panitia.

Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 anggota Senat. Apabila rapat tidak memenuhi kuorum, rapat ditunda paling lambat 2 x 60 menit, setelah penundaan 2 x 60 menit rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah, dengan atau tanpa terpenuhinya kuorum.

Baca Juga :  Mendikbud: PPDB 2018 Tidak Utamakan Ranking

Selanjutnya, Senat mengundang calon rektor dan meminta menuliskan Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD) secara langsung pada saat rapat. PKD mencakup deskripsi tentang visi, misi dan program moralitas atau integritas diri seperti pengalaman memimpin di perguruan tinggi atau lembaga lain. Selain itu calon rektor harus mempunyai kemampuan manajerial, yaitu kompetensi akademik dan kemampuan membangun kerja sama nasional dan internasional. PKD dan dokumen administratif calon rektor hasil dari penjaringan, menjadi bahan bagi masing-masing anggota Senat untuk memberikan pertimbangan kualitatif.

Tahapan ini sudah dilalui oleh ke empat calon, yakni, Prof Adi Fadli, Prof H Mutawali, Prof H Masnun dan Prof H Fahrurrozi, tinggal ada beberapa tahapan yang akan dilalui baru nanti akan ditetapkan oleh Menag RI

“Untuk penetapan siap calon rektor terpilih itu tergantung dari Menteri Agama,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda