Tahapan Pemilu Diwacanakan Mulai Januari 2022

Ketua KPU NTB Suhardi Soud. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dalam draf peraturan KPU (PKPU), tahapan Pemilu 2024 yakni Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) diwacanakan dimulai Januari 2022.

Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, draf itu berdasarkan perkembangan hasil pembahasan antara KPU RI, DPR RI dan Pemerintah. Dalam draf itu, pemungutan suara pada Pileg dan Pilpres akan digelar bersamaan pada 27 Februari 2024. “KPU RI  terus menyempurnakan draf rancangan PKPU tersebut,” ucap mantan Ketua KPU Sumbawa ini, kemarin.

Dengan diwacanakannya tahapan mulai Januari 2022, maka KPU sebagai lembaga teknis penyelenggara pemilu, memiliki waktu lebih panjang dalam mempersiapkan. Apalagi pemungutan suara Pileg dan Pilpres akan digelar serentak pada Februari 2024, sehingga persiapan akan lebih kompleks dan rumit. “Tahapan persiapan dimulai 25 bulan dan tahapan teknis dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan,” terangnya.

Baca Juga :  Ikut Pilkada NTB, Gede Sakti Melamar di PKB

Namun demikian, draf PKPU tersebut masih bersifat sementara. Sehingga bisa saja terjadi perubahan menyesuaikan dinamika pembahasan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Syamsul Lutfi mengungkapkan, DPR dan KPU sudah memiliki kesepahaman terkait tahapan Pemilu 2024. KPU dipersilakan mempersiapkan lebih awal. Apalagi Pileg dan Pilpres akan digelar serentak 2024, tentu akan ada persoalan teknis dan kerumitan. Sehingga KPU diberikan tambahan waktu.  “Dengan lebih awal persiapan, diharapkan KPU bisa optimal dalam bekerja mempersiapkan pemilu,” bebernya.

Baca Juga :  Balon Kada Paparkan Visi Misi di PKB

Lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memiliki waktu minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara untuk melakukan persiapan termasuk pelaksanaan jadwal dan tahapan. Sebab itu, KPU memiliki tambahan waktu 5 bulan lebih lama apabila tahapan dimulai Januari 2022. (yan)

Komentar Anda