Tagih LHKPN Dewan, Timsus Dibentuk

Menjadi wakil rakyat juga merupakan panutan masyarakat. UU dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan dengan baik. Sebagai panutan masyarakat, sudah barang tentu memberikan contoh yang baik dengan cara melaksanakan perintah UU.

Disampaikan, kewajiban menyerahkan LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Anggota Dewan KLU Diajar Isi LHKPN

Kemudian Tahun 2005 keluar juga Keputusan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara diharuskan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Mereka juga diharuskan melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. “Sekarang yang penting itu kesadaran, luangkanlah waktu untuk mengisi LHKPN. Kalau kita mau gak sulit kok meskipun ribut,” kata Isvie. (zwr)

Komentar Anda
1
2
3
4