Tagih Hutang, Pisau Cuter Melayang

PENGANIAYAAN: MS (23 tahun), warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pelaku penganiayaan terhadap tiga orang korban yang menagih hutang, saat digelandang petugas. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Pelaku berinsial MS (23 tahun), warga Kota Medan, Provinsi  Sumatera Utara.

Pelaku diamankan karena menganiaya tiga orang laki-laki berinisial NB (36) , dan SS (27),  warga Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, serta  AH (30), warga Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Akibat perbuatan pelaku itu, ketiga korban menderta luka yang cukup parah.

“Begitu ada laporan, pelaku langsung kita amankan kemarin, dan sekarang kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (26/8).

Penyerangan terhadap korban kata Kadek Adi, berawal dari adanya cek-cok, ketika para korban menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp 50 ribu.

Hutang tersebut, untuk bayar makan di tempat kos milik salah seorang korban. Tempat kos itu berada di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. “Namun karena emosi ditagih hutang, membuat yang bersangkutan membabi-buta menyerang korban menggunakan cuter,” ungkapnya.

Setelah itu pelaku berusaha kabur, namun dua orang teman korban berusaha mencegatnya. Pelaku bukannya diam, tetapi langsung menyerang kedua orang yang berusaha mencegatnya tersebut. “Akibatnya tiga orang menjadi korban penyerangan. Salah satunya bahkan sempat menjalani operasi di rumah sakit,” terangnya.

Pelaku ini kata Kadek Adi, dari hasil pemeriksaan memiliki temperamen yang tinggi. Sehingga cepat marah dan nekat menyerang korban. “Dia tidak ada kelainan. Tapi temperamen orangnya (tinggi). Padahal cuma ditagih hutang. Pelaku baru sekitar 1 tahun di Mataram. Dia cari kerja disini,” ungkap Kadek.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas, mulai dari 1 buah pisau cuter warna merah, 1 buah sapu lantai berwarna kuning, 1 buah bambu dengan panjang 2 meter, dan 1 lembar uang Rp 50 ribu. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman diatas 2 tahun penjara. (der)

Komentar Anda