Tagar #savepusuk Menggema, Tolak Penebangan Pohon di Hutan Lindung Pusuk

Spanduk dengan tagar #savepusuk dipasang untuk menolak penebangan hutan lindung Pusuk.(IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sedang melakukan pembangunan dan pemeliharaan Jalan Rembiga (Kota Mataram)-Gunungsari (Lombok Barat)-Pemenang (Lombok Utara), melewati hutan Pusuk.

Sayangnya, pembangunan dan pemeliharaan itu memerlukan penebangan pohon di Pusuk, yang merupakan hutan lindung itu. Bahkan Seruyan Sampurna, KSO selaku pelaksana sudah mengajukan permohonan kepada Kepolisian untuk penutupan jalan pada 5-25 Juli 2021, pukul 07.00-18-00 WITA dalam rangka penebangan pohon hutan itu.

Sontak upaya penebangan pohon di hutang lindung dan cagar budaya itu mendapatkan penolakan, utamanya para aktivis lingkungan. Spanduk besar pun dibentangkan di Pusuk oleh para aktivis menyuarakan penolakan dengan tagar #savepusuk.

Pramoehardi, Aktivis Pawang Rinjani menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan tentang langkah strategis pembangunan jangka panjang, namun luasan kawasan hutan Lombok yang sejumput di tanah yang tak luas, dengan potensi hutannya yang menyimpan nilai historis dan arkeisme (hutan sebagai peradaban lampau Lombok) sudah barang tentu masalah ekologi dan keanekaragaman hayatinya akan tergangu. “Tak elok rasanya menukar sejambang air yang mengaliri kesejukan dengan hanya menyuplai keinginan industri yang tak berhenti,” tegasnya melalui akun pribadinya.

Baca Juga :  Perempatan Gunungsari dan Pemenang Ditutup Total 17 Juli-5 Agustus 2021

Ditegaskan pula, hutan Pusuk selain peruntukannya untuk penguatan ekosistem pada butir fungsi hutan lindung, hutan Pusuk juga merupakan hutan bersejarah karena di dalamnya tersimpan rapi cerita jejak Kerajaan Banuwang Panagara 1720 dan Jejak Kerajaan Sokong Kembang Dangar.

Di Pusuk, kini juga ada 165 sebaran flora endemik yang terancam. Begitu pula mata air yang mengisi ruas-ruas rekahan yang menjadi tipikal mata air yang ada di Pulau Lombok, dengan potensi pada zona kritis.

Di samping kawasan Pusuk juga merupakan zona habitat pitu atau kera hitam, yang terlihat terakhir pada Februari 2021, yang secara jumlah mulai ditekan oleh rusaknya habitat asli.

Diungkapkan, pada 2019 tepatnya 12 Februari, sebagian zona lindung Pusuk ini rusak karena izin jalur sutet yang dikeluarkan oleh Kadis LHK Provinsi NTB. Sehingga Pusuk dengan tutupan vegetasinya berkurang. “Pak Gubenur NTB yang kami cintai, jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB tak LULU mengurusi potensi keragaman ini, baiknya Bapak gantikan,” pintanya.

Baca Juga :  Penutupan Jalan Pusuk Belum Final, Pengalihan Melalui Senggigi Berbahaya

Sementara itu, serapan Radar Lombok dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB diketahui bahwa proyek pelebaran jalan itu sudah mendapat persetujuan ruang dari TKPRD sejak 2020 dan dibahas berkali-kali. Begiu juga Amdal dan UKL UPL-nya sudah dibahas berulang kali, melibatkan seluruh tim teknis dan komisi amdal dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dari berbagai disiplin ilmu.

Pelebaran jalan ini diklaim juga sudah masuk proyek strategis provinsi untuk mendukung pengembangan wisata KLU dan Lobar. Skemanya melalui IPPKH kawasan hutan RTK 1 Gunung Rinjani. (RL)

Komentar Anda