Syarat Dukungan Cakades Boleh Kartu Domisili

PRAYA-Kisruh pemahaman Perda No. 1 Tahun 2016 dan Perbup No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Pedoman Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah, menemukan titik terang.

Asisten I Setda Lombok Tengah, HL Mohamad Amin menerangkan, masyarakat Lombok Tengah perlu khawatir dengan kedua aturan itu. Semuanya sudah klir mengingat perbupnya sudah direvisi. ‘’Sudah direvisi, tak ada lagi yang perlu dikhawatirkan’’ jelas Amin, kemarin (25/8).

Baca Juga :  Monopoli tanpa Koordinasi Muluskan Calon Sendiri

Diakuinya, sebelumnya memang sempat terjadi insinkronisasi antara perda dan perbup tentang pilkades tersebut. Namun, semuanya sudah direvisi untuk keberlangsungan pelaksanaan pilkades serentak yang dimulai tahun 2016 ini. Dalam beberapa pasal, memang sempat terjadi salah pemahaman. Terutama soal persyaratan 10 persen syarat dukungan menjadi calon kepala desa.

Di mana sebelumnya, masyarakat tidak seutuhnya memahami persyaratan tersebut. Sehingga dalam revisi itu dijelaskan, bahwa jika masyarakat tidak sepenuhnya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sebagai syarat dukungan yang tercantum, maka boleh menggunakan kartu domisili. ‘’Boleh, kartu domisili boleh digunakan,’’ tegas Amin.

Baca Juga :  Warga Montong Tangi Inginkan Pilkades Dipercepat

Amin mengaku, sejak timbulnya sejumlah persoalan pihaknya langsung melaporkan masalah ini ke bupati. Dan, bupati menyetujui revisi perbup itu jika memang diperlukan dan disesuikan dengan kondisi lapangan. ‘’Kata bupati, aturan bukan Alquran yang tidak bisa dirubah. Dan sekarang kita sudah revisi,’’ jelasnya lagi. (cr-ap)

Komentar Anda