Syamsul Luthfi Polisikan Mantan Dewan Lotim

BUKTI PENGADUAN : Penasehat hukum H M Syamsul Lutfhi, Lalu Rusdi menunjukkan bukti laporan pengaduan UU ITE tentang pencemaran nama baik,Selasa (30/6). (Ali/Radar Lombok)
BUKTI PENGADUAN : Penasehat hukum H M Syamsul Lutfhi, Lalu Rusdi menunjukkan bukti laporan pengaduan UU ITE tentang pencemaran nama baik,Selasa (30/6). (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Tidak terima dituduh main proyek ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Timur periode 2008-2013,anggota Komisi II DPR RI, HM Syamsul Luthfi mengadukan mantan anggota DPRD Lombok Timur periode 2009-2014 berinisial MF ke Polda NTB.

 Demi menjaga nama baik pribadi dan marwah keluarga besarnya, anggota Fraksi Partai Nasdem di DPR RI ini mantap melayangkan laporan pengaduan ke Polda NTB. Laporan pengaduan itu teregistrasi di SPKT Polda NTB dengan nomor : TBLP/22/VI/2020/Dit Reskrimsus. Aduan tentang pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI No 11/2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ‘’ Hari ini (Selasa,30/6) kita sudah membuat laporan pengaduan ke Polda NTB terhadap mantan anggota DPRD Lotim,’’ ujar Lalu Rusdi selaku penasehat hukum Syamsul Luthfi usai melapor ke Polda NTB. 

 Laporan pengaduan ini tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial. Tuduhan penipuan dengan menjanjikan proyek saat menjabat Wakil Bupati Lotim dengan tegas dibantahnya. Luthfi dan MF kala itu bernaung di satu partai.  Keduanya saat itu berhubungan baik. Bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menjanjikan proyek. ‘’ Beliau sama sekali tidak pernah berbicara tentang proyek karena memang bukan kapasitasnya. Secara teknis itu urusan SKPD. Beliau bersama Bupati Lotim saat itu tidak pernah ikut campur dan cawe-cawe urusan proyek,’’ katanya.

 Tentang uang yang ditransfer MF di tahun 2012, ditegaskan Rusdi bahwa dana tersebut untuk persiapan musyawarah cabang Partai Demokrat saat itu. Kala itu, Syamsul Luthfi adalah Ketua Cabang Partai Demokrat Lombok Timur.  Disebutnya murni untuk kontribusi anggota kepada partai. Transferan sejumlah dana dengan iming-iming proyek dengan tegas dibantahnya. ‘’ Satu sen pun beliau tidak pernah menarik iuran bulanan ketika menjadi Ketua Cabang Partai Demokrat. Tidak ada konteks penipuan. Itu murni urusan kepartaian,’’ terangnya.

 Dalam konteks kasus yang sama. Tuduhan penipuan itu  pernah dilaporkan ke Polda NTB oleh MF di tahun 2017. Dimana tahun 2017 Luthfi akan bertarung di Pilkada Lombok Timur. Laporan itu tidak ada tindaklanjutnya di kepolisian. Namun tahun ini kembali mencuat. Luthfi heran kasus tersebut muncul dan diduga masih berkaitan denghan kegiatannya yang mengawal pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. ‘’ Kita menduga ada aktor dibalik ini. Kita akan tahu siapa yang akan bermain. Mereka lah yang sebagai aktor perkara ini. Laporan ini sebagi langkah konstitusional beliau,’’ jelasnya.

 Kliennya juga tidak terima terus diserang lewat pemberitaan media online. Berita tersebut kemudian ditautkan beruntun ke media sosial   terhitung sejak tanggal 3 Juni 2020. ‘’ Kita akan akan seriusi ini secara tuntas,’’ pungkasnya.

 Sementara itu, Syamsul Luthfi mengaku serius dengan upayanya melaporkan pencemaran nama baik tersebut ke Polda NTB. Tuduhan itu terang dia sebagai upaya membungkam dirinya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Tuduhan yang dilayangkan sangat tidak mendasar. Juga tidak bertanggung jawab. ‘’ Secara pribadi ini merugikan saya dan tentunya keluarga besar saya. Ini juga sangat tinggi nuansa politisnya untuk menghambat proyek strategis nasional di KEK Mandalika,’’ tegasnya.

 Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi mengatakan, kelengkapan laporan pengaduan masih akan didiperiksa terlebih dahulu. Kasus ini nantinya akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB. ‘’ Iya nanti akan didisposisikan ke Direktur Ditreskrimsus,’’ kata Artanto.(gal)

Komentar Anda