SWI Pusat Dorong Polda NTB Proses Hukum Investasi Bodong LBC

Tongam L Tobing (IST/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat Tongam L Tobing mendorong Polda NTB untuk memproses hukum secara pidana dugaan penipuan investasi bodong Lucky Trade Community (LTC) yang kemudian berubah menjadi Lucky Best Coin (LBC). Pasalnya, diduga ada ribuan orang yang telah kena tipu, meski yang melapor baru puluhan orang ke SWI NTB. “Kami di SWI Pusat tetap mendorong agar kasus investasi bodong LTC/LBC ini diproses secara hukum,” kata Tongam L Tobing, Sabtu (17/9).

Tongam mengaku sudah bertemu langsung dengan Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Ikbal bersama jajaran Ditreskrimsus Polda NTB yang masuk dalam keanggotaan SWI NTB, Kamis (16/9) di Mapolda NTB. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Ikbal berjanji akan menangani  secara serius laporan yang masuk terkait investasi bodong, salah satunya yang menjadi perhatian masyarakat di NTB adalah investasi bodong LTC/LBC.

Baca Juga :  Usai Kabur, Frengki Ardianto Dipindah ke Dompu

Karena, LTC/LBC korbannya tidak hanya berasal dari NTB, tapi juga ada dari sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Tongam juga berjanji akan memberi atensi serius dengan kasus investasi bodong LTC/LBC, terlebih korbannya tidak hanya berasal dari NTB, tapi sudah antar daerah. “Ini menjadi atensi kami di SWI Pusat,” ucapnya.

Tongam juga mengatakan, jika sebelum LTC/LBC dinyatakan sebagai lembaga atau entitas bodong, terlebih dahulu dilakukan pemanggilan kepada Ownernya, yakni Lukmanul Hakim (LH). Dalam pertemuan bersama SWI Pusat dan SWI NTB ketika itu, jika LH mengakui entitas investasi yang dijalankan tersebut tidak memiliki izin dan berjanji menutup kegiatannya. Namun, ternyata aktivitas untuk menarik member terus dilakukan oleh LH bersama tim leader dan membernya. Alhasil, SWI bersama Kemenkominfo RI memblokir sejumlah situs website dan media sosial yang digunakan LTC/LBC berpromosi.  “LTC maupun LBC ini sudah ditutup dan merupakan investasi bodong,” tegas Tongam.

Baca Juga :  Tiga IRT Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Selain menangani investasi bodong sejumlah entitas, Tongam juga mengingatkan masyarakat di NTB untuk tidak cepat tergiur dengan banyak penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal. Masyarakat diminta lebih teliti dan menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah tergiur keuntungan besar, yang bisa merugikan mereka.  “Masyarakat harus memastikan lembaga investasi itu dengan dua cara, yakni 2L, Legal dan Logis. Legal, artinya memiliki izin resmi dan Logis maksudnya keuntungan yang ditawarkan masuk akal,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda