Surat Terbuka untuk Kapolda NTB dari Prof Zainal Asikin Terkait Penahanan 4 Ibu dan 2 Balita yang Ikut Menginap di Tahanan

DITAHAN: Empat IRT ditahan karena kasus perusakan. Mereka dititipkan di Rutan Praya setelah dilimpahkan polisi ke Kejari Praya beberapa hari lalu. ( M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus empat ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Wajegeseng Kecapatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan gudang tembakau milik H Suwardi pada 26 Desember 2020 lalu, mendapat perhatian dari Guru Besar Universitas Mataram Prof Dr.H. Zainal Asikin, SH, SU, yang disampaikam dalam surat terbuka.

Seperti diketahui, keempat IRT ini diduga melakukan perusakan menggunakan batu dan kayu. Pada Senin (15/2), polisi melimpahkan berkas mereka ke Kejari Praya. Lalu pada Selasa (16/2), keempat tersangka ini dititip jaksa di Rutan Kelas IIB Praya. Bahkan, kasusnya akan disidangkan dalam waktu dekat ini.

Dua dari empat tersangka ini memiliki anak yang masih kecil. Nurul Hidayah memiliki bayi berumur 13 bulan. Murtini juga memiliki bayi perempuan berumur 1 tahun. Kedua tersangka ini terpaksa mengajak anak-anak mereka ke tahanan karena masih menyusui. Sedangkan Murtini memiliki anak berumur 4 tahun yang dititipkan kepada orangtuanya.

Berikut surat terbuka Prof Dr.H. Zainal Asikin, SH, SU kepada Kapolda NTB:

Assalamualikum Wr Wb
Yang saya banggakan Pak Kapolda NTB !
Mohon maaf beribu maaf, jika surat ini saya buat, karena jika saya sampaikan langsung, saya hawatir surat ini tidakn cepat sampai dan tidak segera dapat bicara. Padahal saat ini ada 4 orang Ibu ( Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, Hultiah ) dan dan 2 orang balita sedang menanti “tangan mulia “ bapak agar ibu dan anak anak tersebut dapat segera dikeluarkan sari tahanan, atas nama keadilan, kemanusiaan dan kepanasan.

Keadilan sangat dibutuhkan oleh ibu ibu dan anak anak tersebut, karena betapa naifnya jika gara gara mereka melepmpar dan atau merusak sebuah gudang atau bangunan yang” mungkin dianggap merugikan pengusaha puluhan juta rupiah “ yang berujung penahanan ibu ibu dan anaknya yang masih balita. Jika memang ada kerugian 4 juta rupiah atau puluhan juta rupiah, maka kami siap mengganti ruginya dengan nilai yang lebih tinggi dan seimbang dengan nilai kesalahan yang dilakukan. Tapi menahan ibu ibu dengan anaknya, adalah suatu ketidak adilan yang justru dapat meruntuhkan nilai nilai moralitas penegakan hukum.

Kemanusiaan, adalah sebuah cita cita hukum yang memerlukan semangat persaudaraan dan persatuan. Bahwa ibu ibu yang lugu ini tentunya tidak berlaku seperti itu (melempar sampai rusak sebuah fasilitas perusahaan), jika tidak dilandasi oleh “ sebab yang terjadi sebelumnya “. Maka tentunya patutlah didalami apa sebabnya seorang wanita lugu bersikap seperti. Wanita akan berbuat seperti itu karena merasa perlindungan akan rasa aman dan nyaman,mungkin tidak diperoleh selama ini atas keberadaan yang berada didekatnya. Disinilah pentingnya “penyelidikan secara seksama dengan pendekatan kemanusiaan dan hati nurai “. Maka menahan ibu ibu dengan bayinya atas sebuah kerugian materiel yang terlalu kecil bagi seorang pengusaha sangatlah tidak berkesusaia dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Kemanfaatan (Utility) apa yang dapat diperoleh dengan melakukan penahanan ibu ibu dan anak ananya ?. Bukankah gudang tembakau berada pada lingkungan masyarakat dan setiap hari berinteraksi dengan masyarakat. Tentu penahanan ini justru akan menimbulkan disharmoni antara masyarakat dengan pengusaha.

Pak Kapolda !

Tentu saya berharap dan sama sama pernah menbaca Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, merupakan entry point dari suatu penegakan hukum pidana melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana merupakan kunci utama penentuan dapat tidaknya suatu tindak pidana dilanjutkan ke proses penuntutan dan peradilan pidana guna mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat terutama perkembangan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dengan membebani pelaku kejahatan dengan kesadarannya megakui kesalahan, meminta maaf, dan mengembalikan kerusakan dan kerugian korban seperti semula atau setidaknya menyerupai kondisi semula, yang dapat memenuhi rasa keadilan korban.

Surat edaran Kapolri tentang Restorative Justice inilah yang selanjutnya dijadikan landasan hukum dan pedoman bagi penyelidik dan penyidik Polri yang melaksanakan penyelidikan/penyidikan, termasuk sebagai jaminan perlindungan hukum serta pengawasan pengendalian, dalam penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam konsep penyelidikan dan penyidikan tindak pidana demi mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan keseragaman pemahaman dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Lingkungan Polri.

Metode penyelesaian perkara pidana yang mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang dapat dijadikan acuan dalam penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara pidana, adalah juga mengacu pada Pasal 16 ayat (1) huruf L dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) angka 4 Undang Undang No.08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice adalah sebagai berikut : Tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat;Tidak berdampak konflik sosial; Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum;
Prinsip pembatas lainnya bahwa Pada pelaku : Tindak kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan (schuld) atau mensrea dalam bentuk kesengajaan (dolus atau opzet) terutama kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk); dan Pelaku buka residivis.
Berdasarkan alasan alasan di atas , mengingtat tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat dan kami dan masyarakat lainya bersedia menjadi penjamin bahkan bersedia memberikan ganti rugi, dan demi kedamaian bersama dan keberlanjutkan iklim berusaha pada wilayah sekitar, maka alangkah pantasnya Bapak berkenan menerapkan “restoratif justice” dalam perkara Ibu ibu dan anak anak yang sekarang ditahan pada tahanan Polres Lombok Tengah,
Demikianlah surat tebuka ini saya sampaikan, dan atas Kebijakan dan kebaikan hati bapak kami haturkan terima kasih.
Mohon Maaf jika terdapat kekeliruan kami.
Wassaaalam Wr Wb

Mataram 18 Februari 2021
Prof.Dr. H.Zainal Asikin, SH, SU

Komentar Anda