Surat PCR Palsu Diobral 500 Ribu

DIGELANDANG: Tiga pelaku pemalsuan dan pembeli surat PCR saat dibawa di Polres Lombok Tengah, Senin (26/7). M (HAERUDDIN/RADARLOMBOK )

PRAYA – Satreskrim Polres Lombok Tengah masih mendalami sindikat pembuat surat keterangan PCR palsu yang digunakan untuk registrasi di Bandara Internasional Lombok.

Dari hasil pengembangan, ternyata terkuak jika PCR palsu itu diobral dengan harga Rp 500.000. Surat PCR yang digunakan penumpang perempuan berinisal ARO, salah seorang karyawan hotel di Kota Mataram. Perempuan asal Kota Tanggerang, Provinsi Banten ini membeli PCR palsu tersebut kepada MF, warga Batulayar Lombok Barat melalui perantara PEH.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana menyatakan, tiga orang pelaku yang diamankan ini merupakan satu komplotan yang memiliki peran masing-masing. Ironisnya, pemalsuan PCR ini sudah dilakukan lima kali dan dijual dengan harga Rp 500.000/PCR. “Jadi perantara menjual dengan harga Rp 500.000 bagi yang memesan dan yang membuat PCR ini diberikan Rp 100.000. Kita masih lakukan pengembangan karena satu orang yang diduga sebagai perantara PCR palsu juga masih dilakukan pengejaran. Identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana saat konfrensi pers, Senin (26/7).

Kasus ini berawal dari pelaku berinisal ARO ingin pulang ke daerah asalnya. Tapi dia enggan mengikuti prosedur untuk mendapatkan surat PCR sebagai syarat penerbangan di masa pandemi Covid-19. PEH kemudian menawarkan kepada ARO untuk membeli hasil PCR dengan harga Rp 500.000. ARO pun mengiyakan tawaran PEH tersebut. “Pelaku berinisal ARO dan PEH ini saling mengenal karena PEH juga salah satu karyawan di salah satu hotel di Senggigi. Jadi PEH ini merupakan penghubung untuk kemudian surat PCR ini dibuat oleh MF yang memang sudah pintar membuat mengingat yang bersangkutan jurusan teknik dan sudah lima kali membuat,” terangnya.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Ibu dan Anak Gadisnya Diamankan Polisi

Kasus ini terbongkar saat perempuan berinisal ARO ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP validator dokumen kesehatan di kantor KKP BIL, Jumat (23/7). Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stempel basah, melainkan hasil scanner komputer. Petugas KKP kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak. “Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah sakit Unram. Penumpang berinisal ARO akhirnya dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk diperiksa terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Oplos Solar dan Dexlite dalam Jumlah Tak Wajar, Truk Diamankan

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian mengamankan PEH yang bertugas sebagai penyalur dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu. Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEH  diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. “Kita juga mengamankan barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu,” terangnya.

ARO sendiri mengaku sangat menyesal atas apa yang dilakukan ini. Dia tidak pernah menyangka niat untuk pulang ke kampung halamannya kini tertunda dan berakhir di penjara, karena ulahnya menggunakan PCR palsu itu. “Saya hanya diajak sama teman dan saya merasa menyesal. Saya juga baru pertama,” terangnya. (met)

Komentar Anda