Surat Panggilan untuk Wirajaya akan Ditembuskan ke Gubernur

AKP Regi Halili (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Surat panggilan untuk tersangka salah satu pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB aktif, atas kasus dugaan korupsi masker Covid-19 di Dinas Koperasi – Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) NTB tahun 2020, segera dilayangkan, dengan tembusan ke Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.

Ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, penanganan kasus dugaan korupsi masker Covid-19 harus berlangsung profesional. Itu sebabnya pihak Polresta Mataram menyiapkan surat pemanggilan tersangka kasus korupsi tersebut, dengan tembusan ke Gubernur NTB.

“Karena salah satu tersangka ini pejabat aktif di Pemprov NTB. Maka suratnya kami akan tembuskan ke Gubernur NTB,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Jumat (23/5).

Seperti diketahui, salah satu dari enam tersangka kasus Korupsi Makser Covid-19 merupakan pejabat aktif Pemprov NTB. Dimana yang bersangkutan merupakan Kepala Biro Setda Ekonomi atas nama Wirajaya Kusuma yang juga Ketua Pansel Bank NTB Syariah.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal: Pengiriman PMI ke Malaysia Tanpa Biaya

Regi mengakui, sementara ini pihak kepolisian masih marathon melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 120 saksi. Dari 120 saksi yang dijadwalkan, sementara ini baru sekitar 26 saksi yang sudah diperiksa pihaknya. Para saksi yang diperiksa masih dari pihak-pihak terkait yang ada di Dinas tersebut.

Setelah selesai pemeriksaan sebanyak 120 saksi itu. Baru selanjutnya pihaknya lakukan pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat dan sesegera mungkin, supaya cepat juga penetapan tersangkanya. “Kita fokus pemeriksaan saksi dulu, kan penetapan tersangka sudah, saksi dulu, baru pemeriksaan tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Faktor Lokal Pengaruhi Hujan di Musim Kemarau

Seperti diketahui, Kasus korupsi tersebut merupakan pengadaan masker COVID-19 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2020 yang saat itu Kepala Diskop UMKM dijabat Wirajaya Kusuma.

Sementara, Dewi Noviany merupakan Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Adapun di antara enam tersangka itu, ada nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB yang juga merupakan Ketua Pansel Bank NTB Syariah, Wirajaya Kusuma.

Surat penetapan tersangka sebelumnya sudah diterima Kepala Kejari Mataram, Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. (rie)