Supermarket Boleh Jual Minol Golongan A

Supermarket Boleh Jual Minol Golongan A
DIPAJANG : Inilah Minol golongan A yang dipajang di Giant Supermarket. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Tidak ada larangan peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kota Mataram asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diantaranya konsumennya berusia di atas 21 tahun.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Mataram Uun Pujianto menjelaskan, untuk Minol golongan A diperbolehkan dijual di supermarket, kecuali di tempat-tempat lain yang memang dilarang. “ Seperti di Giant Superkarket, itu boleh karena itu golongan A,” katanya kepada Radar Lombok, Sabtu (1/4). 

Soal Minol yang dipajang bebas, apalagi berdekatan dengan makanan-makanan anak-anak, dinas telah menegur pihak Giant Supermarket. Pembeli juga harus menyerahkan kartu identitas untuk memastikan konsumen bukan anak-anak.

Dikatakan Uun, untuk Minol yang dilarang yakni Minol golongan B dan C.  Selama ini Dinas Perdagangan tidak pernah menerbitkan izin. Namun izin langsung dari Kementerian Perdagangan. Sementara dari daerah hanya mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha- Minuman Beralkohol (SITUMB).

Baca Juga :  Dinas Anggarkan Rp 1,9 Miliar untuk Pasar Sindu

[postingan number=5 tag=”mataram”]

Tempat usaha yang boleh menjual Minol jenis berat adalah hotel berbintang tiga, bar, restoran. “ Kalau menurut Perdanya, sebenarnya boleh (berjualan). Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi,” jelasnya.

Untuk saat ini pengawasan  minimarket, supermarket,  akan dilakukan bersama kepolisian dan jajaran terkait. Selain itu pihaknya juga meminta masyarakat ikut membantu. “Kalau memang ada toko yang masih bandel, silahkan lapor ke Dinas Perdagangan untuk penertiban,” singkatnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM. Zaini meminta dinas terkait melakukan pengawasan lebih ketat lagi, karena bukan hanya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun murni untuk menjaga kenyamanan di Kota Mataram. Apalagi Minol, selama ini diketahui sebagai salah satu pemicu kriminalitas. “ Kita harapkan ada pengawasan, serta penindakan yang tegas bagi kalangan pengusaha yang membandel,” ucapnya.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Layanan Kesehatan di Mataram Tetap Normal

Sementara itu pihak Giant Supermarket memberi klarifikasi atas pemberitaan Radar Lombok sebelumnya. Surat klarifikasi dikirim oleh Hero Group kepada koran ini yang ditandatangani oleh Natalia Lusnita selaku Senior GM CSR & Corporate Communication. Dijelaskan Giant Extra Gegutu Lombok hanya menjual minuman beralkohol golongan A yang kadar alkoholnya kurang dari 5 persen. Adapun penjualan tersebut telah mendapat izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu melalui Surat Izin Tempat Usaha/Penjualan Minuman Beralkohol dengan nomor surat 530.09/0031/BPMP2T/XII/2016. Dalam klarifikasi ini juga dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari inspeksi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram. Dimana hasilnya menyimpulkan bahwa penjualan Minol tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dir)

Komentar Anda