Sumiatun : Pilwabup Bisa Saja tak Menunggu PP

Hj. Sumiatun (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – DPRD Lombok Barat telah memparipurnakan tata tertib pemilihan wakil bupati (Pilwabup) dengan catatan Panlih akan terbentuk menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah terbit.

Tetapi menurut Ketua DPRD Lobar Hj. Sumiatun mengatakan, sebenarnya bisa-bisa saja tidak menunggu PP itu terbit terlebih dahulu asalkan nama-nama calon yang direkomendasikan partai pengusung sudah ada. Bukan sekadar kata-katanya, melainkan ada hitam di atas putih atas rekomendasi calon Wabup terkait. “Kalau sudah ada rekomendasi, saya bisa minta petunjuk dari Kemendagri tanpa tunggu PP,” jelasnya Rabu (30/11).

Baca Juga :  Sumiatun Ingin Sekwan dari Internal

Terlebih lanjut Ketua DPD II Partai Golkar Lobar ini, saat ini baru Partai Golkar dan Partai Hanura yang sudah merekomendasikan calon Wabup yaitu Nauvar F. Farinduan. Sementara PDIP, Partai Demokrat dan PAN masih sebatas katanya, belum ada rekomandasi resmi. “Yang lain mana suratnya, kan belum ada yang resminya, masih katanya-katanya saja. Kita tunggu surat resminya agar bisa kita segera konsultasikan ke Kemendagri,” terangnya.

Baca Juga :  Golkar Beri Sinyal Usung Sumiatun

Seperti diketahui, PDIP sendiri informasinya mendukung H. Sardian, sementara Partai Demokrat mendukung Indra Jaya Usman. Kemudian PAN H. Umar Said. Sesuai ketentuan yang ada, jumlah calon Wabup yang diusulkan maksimal dua orang.

Sumiatun sendiri mengaku bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali berkoodinasi dengan partai pengusung guna membahas percepatan pengusulan nama-nama calon yang diajukan ke DPRD. “ Kita akan koordinasikan kembali dengan Parpol pengusung, bagaimanapun Wabup ini kepentingan masyarakat Lobar,” ungkapnya.(zul)

Komentar Anda