Sumarap Cabuli Siswi SMP

DIPERIKSA: Tersangka saat menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Satu Reskrim Polres Lombok Utara akhir pekan kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sumarap, pria 37 tahun asal Desa Batu Rakit, Kecamatan Bayan tega mencabuli LI (17) siswi SMP yang berobat di rumahnya.

Kejadian tersebut terjadi Jumat (3/2) lalu di rumah pelaku. Kejadian berawal saat korban dibawa pulang teman sekolahnya karena pingsan. Korban dibawa ke rumah pelaku untuk diobati karena sebelumnya pernah tinggal berobat alternatif di sana.

Korban ini informasinya mengalami penyakit kulit gatal dan juga sering pingsan. Sebelumnya korban bolak-balik berobat di rumah pelaku. Dan demi menghemat waktu dan biaya, ibu korban berinisiatif menitip korban di sana dengan harapan korban lebih cepat sembuh. Namun ternyata, bukannya diobati malah dicabuli oleh pelaku.

Kepada Radar Lombok pelaku bercerita bahwa sebetulnya ia tidak ada niat untuk mencabuli korban. Hanya saja karena saat itu korban pingsan kemudian di rumahnya lagi sepi, karena anak dan istrinya pergi ke suatu acara. “Awalnya saya hanya lihat dia, lama kelamaan kemudian saya raba dada,” ucap Sumarap, Sabtu (11/2).

Setelah meraba dada, pelaku kemudian meraba alat kelamin korban. Seketika itu niat bejatnya pun muncul. “Begitu saya raba, korban berbalik dan memeluk saya sehingga karena dipeluk saya jadi khilaf dan terjadilah hal yang tidak diinginkan (menyetubuhi korban),” ungkapnya.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Residivis Maling Motor Ditangkap

Aksi pelaku kemudian terhenti begitu korban bangun dan melihat pelaku di depannya tanpa busana. Seketika itu korban kemudian berteriak. Mirisnya, ketika korban berteriak tidak ada warga yang menghampiri. Pasalnya pelaku dikira sedang menjalankan terapi pengobatan. Tetapi karena korban terus berteriak, akhirnya ibu korban datang. Saat itu ibu korban belum mengetahui kejadian yang sebenarnya. Korban pun dibawa pulang karena terus menangis. Sesampainya di rumah, baru kemudian korban bercerita tentang apa yang dialami.

Saat itu ibu korban sempat tidak percaya. Namun karena korban terus bersikeras, maka akhirnya ibu korban konsultasi dengan keluarga dekat. Akhirnya disarankan diperiksa ke rumah sakit untuk divisum. Hasilnya pun diketahui bahwa benar telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban.

Begitu mengetahui hal tersebut, ibu korban sadar apa yang terjadi pada anaknya sehingga melaporkan pelaku ke polisi. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan korban pada Rabu (8/2). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Begitu mengantongi alat bukti yang cukup, pelaku kemudian langsung diamankan. “Pelaku kami amankan kemarin di rumahnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Residivis Kasus Narkoba

Saat diamankan, pelaku awalnya tidak mengakui perbuatan. Hanya saja begitu disandingkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, pelaku pun tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan. “Seminggu sebelum kejadian korban juga sempat dicabuli dan korban juga sudah melaporkan ke orang tuanya. Hanya saja saat itu orang tua korban tidak percaya dan kembali menitipkan korban di rumah pelaku. Akhirnya pada saat korban pingsan terjadilah pemerkosaan,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Utara. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (der)

Komentar Anda