Sulyadi Peragakan Cara Membunuh Rani Guru TK di Gunungsari

Tim Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan rekonstruksi pembunuhan dengan korban seorang ibu guru TK bernama Rani (22) warga BTN Citra Persada Medas, Gunungsari, Lombok Barat, Selasa (30/8/2022). (IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Tim Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan rekonstruksi pembunuhan dengan korban seorang ibu guru TK bernama Rani (22) warga BTN Citra Persada Medas, Gunungsari, Lombok Barat, Selasa (30/8/2022).

Reka ulang itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

“Ada 27 adegan yang ditampilkan mulai dari tersangka berada di luar rumah korban atau tepatnya berada di tempat proyek di mana tersangka bekerja, dan kebetulan sedang mengerjakan pembangunan rumah yang terletak persis di depan rumah korban,” jelas Kadek Adi.

Diketahui, Rani dibunuh Sulyadi (41) yang belakangan diketahui sebagai pacarnya. Ia dibunuh pada 29 Juli 2022 dan baru diketahui pada 3 hari kemudian oleh ibu korban yang saat itu datang menjenguk anaknya dari Ampenan.

Dan atas kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Sulyadi dapat diamankan di Pulau Jawa pada 20 Agustus lalu, yang saat ini sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

Reka ulang ini diihadiri pula oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram dan para awak media.

Adapun dalam reka ulang, pada adegan awal tersangka dan korban masih sempat ngobrol santai di ruang dapur sambil bercanda-canda, karena keduanya sudah menjalin hubungan pacaran.

Baca Juga :  Tetangga Ungkap Fakta Sebelum Kematian Rani

“Saking dekatnya hubungan korban dan tersangka dan karena pengakuan tersangka masih bujang sehingga jauh sebelumnya sudah melakukan hubungan badan (tersangka dan korban),” jelasnya.

Dalam salah satu adegan tersebut korban sempat meminta tersangka untuk segera dinikahi lantaran korban sudah merasa telat datang bulan dan korban takut akan berbuah kehamilan atas perbuatan keduanya.

Tepat di adegan kedelapan sampai 15, korban memperagakan pembicaraan yang mulai memanas, hingga terjadi pemukulan pada mulut korban lantaran tangan kanan tersangka digigit oleh korban sebagai bentuk kekesalan korban atas pengakuan tersangka yang telah mempunyai istri.

“Di sinilah mereka mulai cekcok serius. Bahkan tersangka seakan terpojok, korban pun meluapkan kekesalan dengan menggigit jari tangan kanan tersangka hingga mengakibatkan korban mulutnya dipukul menggunakan tangan kiri tersangka dengan keras hingga mengakibatkan gigi korban patah,” ungkap Kadek Adi

Maka di adegan ke 16 sampai 27 situasi semakin panas, tersangka mulai panik hingga melakukan sesuatu yang mengarah kepada menghilangkan nyawa seseorang (korban).

Baca Juga :  Edarkan Sabu di Medas, Pemuda Pondok Perasi Ini Ditangkap

“Tersangka mengakui bahwa setelah dipukul, korban lalu diseret ke kamar mandi dan dibenturkan kepala korban dengan dinding tembok kamar mandi, akibatnya korban lemas dan tak berdaya menahan rasa sakit di kepala belakang,” ucap Kadek.

Saking paniknya tersangka mengambil kain yang digunakan untuk mengikat tangan, leher serta mulut dan hidung korban. Setelah merasa cukup tersangka lalu keluar meninggalkan rumah korban.

“Seluruh adegan yang diperagakan sangat sesuai baik dari hasil olah TKP pertama, pengakuan tersangka maupun hasil autopsi terhadap korban yang dilakukan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB,” jelas Kasat.

Tersangka sementara masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk tuduhan lainnya seperti 340 KUHP masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan apakah ada hal-hal yang menjurus pembunuhan berencana seperti yang tercantum pada pasal 340 KUHP tersebut. Mohon doa kepada rekan-rekan wartawan agar proses ini bisa terungkap dengan jelas sehingga kepada tersangka dapat di jatuhkan hukuman yang sesuai perbuatannya oleh Majelis Hakim,” tutup Kadek Adi. (RL)

Komentar Anda