MATARAM—Mantan Bupati Lombok Timur H Sukisman Azmy menghadiri panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Ia datang untuk diklarifikasi dalam penyelidikan kasus dugaan suap pembangunan Sistem Resi Gudang (SRG) yang dikelola PT (Persero) Ipasar Indonesia di Pringgabaya Lombok Timur (Lotim). ‘’ Beliau hari ini (kemarin,red) menghadiri panggilan yang kita layangkan,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa Kamis kemarin (9/6). Kejaksaan kata Sutapa meminta klarifikasi mantan bupati ini untuk mengetahui dan memastikan nota kesepahaman (MoU) yang dibuat antara pihak Ipasar dengan Pemkab Lombok Timur (Lotim ) kala itu. ‘’ Klarifikasinya terkait dengan MoU dengan Ipasar. Beliau kan bupatinya saat itu,’’ katanya.
Klarifikasi berlangsung dari pukul 10.00 Wita baru selesai dilakukan sekitar pukul 15.30 wita. Kepada awak media yang sudah menunggunya, Sukiman mengatakan tidak bisa memberikan komentarnya terkait isi permintaan klarifikasi kepada kejaksaan. ‘’Saya kira itu sudah masuk kedalam materi pemeriksaan. Jadi saya tidak akan membahas itu,’’ ujarnya membuka komentarnya kepada media.
Pada intinya kata dia, MoU tersebut antara Ipasar dan Pemkab Lotim kala itu. dimana Pemkab Lotim menyediakan alokasi lahan dalam rangka pendirian pabrik pengolahan jagung yang berada di Pringgabaya Lotim. Secara finansial dan materi, Pemkab Lotim tidak mendapatkan keuntungan. Dikarenakan tidak ada dana yang mengalir ke kas pemda kala itu.
Tetapi keuntungan lain yang didapat disebutnya berupa ada 100 tenaga kerja yang dapat diangkat sebagai operator pabrik jagung tersebut. Kemudian ada perluasan lahan jagung dari 10 ribu hektar menjadi 25 ribu hektar di Lotim. ‘’ Dengan demikian, petani jagung kami yang dulu ketika panen raya tidak ada yang membeli karena disimpan untuk dimakan. Setelah ada pabrik pengolahan jagung tersebut terserap oleh Ipasar,’’ ungkapnya.
Dikatakan, SRG Ipasar terus berjalan sampai habis masa jabatannya sebagai bupati pada tahun 2013. Dalam perkembangannya, perjanjian dengan Ipasar dievaluasi berdasarkan perhitungan dari Dinas PPKAD. Maka diputuskan dan diusulkan kepada PT Ipasar untuk merubah sistem dari bangun guna serah menjadi sistem sewa. ‘’ Akhirnya dari tahun 2013 Pemkab Lotim menerima sewa Rp 75 juta dalam setahun sebagai sewa atas lahan di Pringgabaya tersebut,’’ terangnya.
Dalam kesempatan itu, Sukiman menepis ada suap senilai Rp 1,5 miliar. Dijelaskan, banyak perusahaan yang ingin berinvestasi di Lotim. Tetapi banyak juga diantaranya yang hanya sekedar membuat MoU dan menghilang. Bahkan ada juga perusahaan yang sudah menandatangani juga kemudian menghilang. Sebagai bupati tentu dirinya tidak ingin Pemkab Lotim dikibuli oleh perusahaan yang ingin berinvestasi. ‘’ Maka kita minta keseriusan kepada PT Ipasar jika memang serius ingin membangun pabrik jagung untuk memberikan kepada Pemkab Lotim semacam jaminan. Bentuknya adalah Rp 1,5 miliar itu,’’ katanya.
Kemudian disebutkannya, dalam klausul perjanjian pertama antara pemkab dan Ipasar, tertuang kewajiban dari Pemkab Lotim untuk membangun instalasi listrik untuk kepentingan pabrik jagung. Untuk pemasangan jaringan listrik ini disebutnya belum dialokasikan dalam APBD. Maka diminta kepada Ipasar untuk menyiapkan dana pemasangan instalasi listrik ini. ‘’ Kemudian disiapkan dan ada perjanjian kerja samanya dan ditandatangani bulan Januari dan berakhir bulan April,’’ sebutnya.
Setelah pabrik berjalan dan listriknya sudah menyala, ternyata biaya pemasangan instalasi listrik ini sekitar Rp 158 juta. Sisa jaminan dari Ipasar senilai Rp 1,5 miliar ini kemudian disebutnya seluruhnya dikembalikan secara tiga tahap. ‘’ Tahap pertama sebesar Rp 158 juta, kemudian Rp 450 juta dan terakhir sebesar Rp 892 juta dikembalikan kepada PT Ipasar terhitung 10 Desember 2011 sudah dinyatakan lunas oleh PT Ipasar. Totalnya itu Rp 1,5 miliar seperti nilai awal,’’ bebernya.
Sukiman kembali menampik keras dugaan suap seperti yang sering disebut-sebut selama ini. Dikarenakan semua dana yang ada sebesar Rp 1,5 miliar itu berdasarkan perjanjian dan itu sudah dikembalikan. Suap menurut dia, tidak perlu menggunakan surat perjanjian dan bisa dilakukan secara diam-diam. ‘’ Tapi ini ada surat perjanjiannya, ada juga surat angsuran maupun pelunasannya. Semuanya lengkap terdata dan semoga saja tidak ada masalah,’’ tegasnya. Kedepannya kata dia, ia siap untuk memberikan klarifikasi kepada kejaksaan jika memang nantinya dibutuhkan. Namun hal tersebut menurutnya tergantung dari kebutuhan penyelidik. (gal)