Sukiman Azmy Divonis Bebas

Sukiman Azmy Divonis Bebas
VONIS BEBAS : H Sukiman Azmy terharu saat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram, Selasa kemarin (1/8). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang kasus dugaan penyuapan dengan terdakwa mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) periode 2009-2013  H Sukiman Azmy memasuki agenda pembacaan putusan  di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Majelis hakim memvonis bebas terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Sukiman Azmy juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan kota. ‘’ Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,’’ ujar ketua majelis hakim Dr Yapi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor PN Mataram katanya Selasa kemarin (1/8).

Karena diputus bebas, maka terdakwa berhak untuk memperoleh rehabilitasi dengan pemulihan hak dan kemampuan, kedudukan serta martabatnya.  Dalam perkara ini, terdakwa dibebaskan dalam empat dakwaan penuntut. Yaitu dakwaan primer, subsider, lebih subsider maupun lebih-lebih subsider dianggap oleh majelis hakim tidak terbukti.

Majelis  hakim menguraikan, terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer melanggar pasal 12 huruf 2 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Kemudian dibebaskan dalam dakwaan subsidair melanggar pasal  12 huruf b UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tidak terbukti dalam dakwaan lebih subsidair melanggar pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga mementahkan dakwaan lebih-lebih subsidair melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‘’ Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU. Baik itu dalam dakwaan primer, subsidair, lebih subsidair dan lebih-lebih subsidair,’’ ungkapnya.

Terdakwa pernah menandatangani perjanjian pra kontrak dengan Ipasar untuk meminjam dana sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, dana tersebut akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pembukaan lapangan kerja. Serta memaksimalkan potensi daerah agar memiliki nilai tambah untuk mampu bersaing dengan di pasar domestik dan internasional.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lombok Timur

Majelis mengatakan uang sebesar Rp 1,5 miliar tersebut adalah pinjaman dari PT Ipasar kepada Pemerintah Kabupaten Lotim.  PT Ipasar pada tanggal 2 November 2011 telah melakukan penagihan uang pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bupati Lotim saat itu H Sukiman Azmy. Pada tanggal 20 November 2011, H Sukiman Azmy selaku bupati telah mengembalikan seluruh uang jaminan investasi PT Ipasar sebesar Rp 1, 5 miliar. Hal itu juga sesuai dengan tanda terima. ‘’ Jumlah tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama tentang pemasaran komoditas jagung dan penjaminan instalasi infrastruktur di Kabupaten Lotim,’’ terangnya.

Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2017 sesuai dengan putusan PN Mataram nomor 34 tahun 2017 dalam perkara antara PT Ipasar dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan H Sukiman Azmy telah membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 0,01 persen dari jumlah Rp 1,5 miliar yang dipinjam yaitu sebesar Rp 290 juta. Pembayaran itu ditannggung sendiri oleh terdakwa H Sukiman Azmy.

Majelis hakim menyimpulkan, dana sebesar Rp 1,5 miliar yang diterima terdakwa dari PT Ipasar bukan sebagai hadiah atau janji. Tapi dalam konteks pelaksanaan perjanjian kerja sama  tentang pemasaran komoditas jagung dan penjaminan instalasi infrastruktur di Kabupaten Lotim. ‘’ Hal tersebut sudah tertuang dalam perjanjian  antara PT Ipasar dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi menurut hukum,’’ ungkapnya.

Karena keseluruhan dakwaan penuntut umum, baik primer, subsidair, lebih subsidair dan lebih-lebih subsidair tidak terbukti menurut hukum, maka terdakwa H Sukiman harus dibebaskan. ‘’ Karena terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara,’’ terangnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangkap

Menurut majelis hakim, gratifikasi atau suap atau hadiah adalah yang dimaksudkan untuk dimiliki atau diterima. Akan tetapi, apabila tidak dimiliki bukanlah maksud gratifikasi atau suap. Terkait dengan pernjanjian kerja sama antara Ipasar dengan Pemkab Lotim yang memberikan jaminan sebesar Rp 1,5 miliar kepada penyelengara negara, maka uang jaminan tersebut tidak dapat disetorkan ke kas daerah. ‘’ Karena bukan pendapatan daerah yang suatu saat akan dikembalikan oleh pemerintah daerah kepada pihak kedua. Uang tersebut ditampung dalam rekening pemda bukan termasuk tindak pidana korupsi karena telah dikembalikan sesuai  dengan perjanjian. Apalagi pengembalian oleh kepala daerah ini sesuai dengan yang disepakati dan waktunya jauh sebelum dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum. Bahkan pengembalian tersebut bukan akibat penyelidikan atau penyidikan dari penegak hukum. Maka itu bukan gratifikasi atau suap,’’ katanya.

Mendengar pembacaan vonis tersebut,  Sukiman Azmy terlihat menundukkan wajahnya untuk bersyukur. Tangannya juga terlihat mengusap air mata karena terharu atas vonis bebas dari empat dakwaan JPU. Ia pun mengaku menerima putusan tersebut. ‘’ Saya menerima putusan ini yang mulia majelis,’’ ujarnya dengan  kata yang bergetar dan terdengar lirih.

Sementara JPU saat diminta oleh majelis hakim mengaku masih pikir-pikir terkait dengan apakah akan mengajukan kasasi mengenai vonis bebas dari majelis hakim ini. ‘’ Kami pikir-pikir dulu yang mulia selama 14 hari sesuai dengan ketentuan,’’ ujar JPU Hademan.

Vonis bebas dari majelis hakim ini sontak saja disambut riuh haru oleh pendukung dan simpatisan  Sukiman Azmy. Puluhan pendukungnya nampak menghadiri persidangan. Pekikan takbir berkumandang saat  Sukiman Azmy keluar dari ruang sidang. Ia dipapah oleh kerabatnya dan langsung menaiki mobil yang sudah menunggunya dan meninggalkan ruang persidangan.(gal)

Komentar Anda