Suhaili Bantah Perintahkan Peminjaman Alkes RSUD ke RSI Yatofa

Suhaili (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Praya dr Muzakir Langkir menyebut sejumlah alat kesehatan (alkes) RSUD dipinjamkan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Yatofa. Pemberian pinjaman itu dilakukan atas perintah Suhaili, sewaktu menjabat sebagai Bupati Loteng.

“Semua atas perintah Bupati,” kata Langkir, selaku terdakwa dalam korupsi dana RSUD Praya di persidangan, pekan lalu.

RSI Yatofa meminjam alat di RSUD Praya guna memenuhi hasil survei, tujuannya agar dapat menerima pasien yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Dan alat yang dipinjam RSI Yatofa itu, masih ada.

Baca Juga :  Siswa Baru SMPN 6 Jonggat Hanya Empat Orang

Kendati demikian, Langkir tidak mengetahui secara pasti apakah alkes yang seharusnya diperuntukkan untuk RSUD Praya yang dipinjamkan itu mendapatkan uang sewa atau tidak. “Kalau itu saya tidak tahu. Intinya alkes itu diperuntukkan untuk rumah sakit,” ucap dia.

Berdasarkan penelusuran, alkes yang dipinjamkan itu berupa ventilator, syringe pump, patient monitor dan infusion pump yang harganya mencapai Rp 3 miliar lebih. Serah terima peminjaman pada tahun 2019, dengan Berita Acara Nomor: 027/0976/RSUD/2019.

Yang bertanda tangan dalam peminjaman itu ialah Muhammad Syamsum Rijal selaku pengurus barang RSUD Praya dan pihak dari RSI Yatofa dr. Haeril Arsyam.

Baca Juga :  Selamatkan Honorer, Pemkab Tak Usulkan CPNS

Terpisah, Suhaili yang dikonfirmasi membantah telah memerintahkan dr Langkir memberikan pinjaman alkes RSUD Praya kepada RSI Yatofa. “Saya tidak tahu dan saya juga sudah sampaikan kepada dr Langkir,” bantahnya.

Ditegaskan, peminjaman alkes RSUD Praya itu tidak diketahui sama sekali dan yang lebih mengetahui ialah antar sesama direktur. “Saya tidak tahu sama sekali kok, dan saya tidak ada hubungan dengan RSI Yatofa,” tegasnya. (cr-sid)

Komentar Anda