Sudenom Ditetapkan Jadi Tersangka

sudenom
H Sudenom (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Kejaksaan Negeri Mataram menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H Sudenom sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat aksi pungutan liar (Pungli).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram, Agus Taufikurrahman mengatakan, penetapan tersangka Sudenom karena diduga telah  melakukan Pungli. Aksinya dilakukan  kepada beberapa kepala sekolah SD dan SMP di Kota Mataram.

Baca Juga :  Pegawai RSUD Mataram Tewas Dijambret

Pungutan liar yang dilakukan tersangka, sebutnya, untuk biaya kegiatan di luar  dan untuk biaya berobatnya. Namun demikian, kepolisian belum bisa menyebutkan berapa jumlah dana yang telah dipungut.

“Jumlahnya masih belum bisa kita tentukan karena kita masih melakukan pemeriksaan dan belum melakukan penghitungan,” ungkap Agus, Rabu, (24/5).

Baca Juga :  Razia di Trawangan, Polisi Temukan Mushroom dan Ganja

Mengenai  adanya isu yang beredar, bahwa hasil pungli mencapai sampai puluhan juta rupiah, Agus menyanggah hal itu. Pihaknya tidak berani menyimpulkan hal itu karena saat ini masih dalam proses penghitungan.

Komentar Anda
1
2