Sudenom Dieksekusi Selasa Pekan Depan

Sudenom
Sudenom

MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terpidana perkara Pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah kepala sekolah SD/SMP di Kota Mataram, H Sudenom. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram itu diharapkan memenuhi eksekusi yang akan dilaksanakan kejaksaan.

Sesuai isi surat yang dilayangkan, eksekusi Sudenom akan dilaksanakan pada, Selasa (9/4), pekan depan. Surat panggilan ini sesuai prosedur bagi jaksa selaku eksekutor dan harus dipenuhi.

‘’Untuk Hari Selasa (9/4), dipanggil untuk menjalani eksekusi,’’ ujar Kajari Mataram, Dr I Ketut Sumedana, Jumat (5/4), kemarin.

BACA JUGA: Minta Hukuman Ringan, Sudenom Menangis

Eksekusi dilakukan karena perkara Sudenom sudah inkrah. Ketetapan keputusan ini lantaran jaksa maupun Sudenom tidak melayangkan banding atas putusana tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menetapkan Sudenom diputus bersalah dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sesuai ketentuan, eksekusi dilakukan terhadap perkara yang sudah inkrah.

Baca Juga :  Minta Hukuman Ringan, Sudenom Menangis

Dengan dijalankannya eksekusi ini, Sudenom tidak lagi berstatus tahanan kota. Ia aka menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Mataram. ‘’Pokoknya nanti Hari Selasa datang saja ke kejaksaan,’’ katanya.

Saat proses penyidikan hingga berlanjut ke persidangan, melalui beberapa pertimbangan jaksa, Sudenom ditetapkan berstatus tahanan kota. Masa tahanan kota ini nantinya akan dihitung dan dipotong vonis 2 tahun 8 bulan penjara yang ditetapkan pengadilan. Tahanan kota terhitung sampai dengan pidananya dinyatakan inkrah.

‘’Iya tetap dihitung tahanan kotanya. Paling nanti dapat potongan sekitar sebulan dari tahanan kotanya. Tahanan kota itu terhitung 5 hari di luar lapas sama dengan 1 hari di dalam lapas,’’ jelasnya. 

Sementara itu, penasehat hukum Sudenom, Hijrat Payitno mengatakan, pihaknya mengaku belum menerima surat panggilan untuk dilakukan eksekusi pada Selasa pekan depan. Hanya saja diakuinya bahwa, surat panggilan pertama sudah dilayangkan kejaksaan.

Pihaknya pun sudah mendatangi kejaksaan saat panggilan pertama. Namun karena satu dan lain hal, eksekusi tidak dilaksanakan saat itu. Hijrat mememastikan, pihaknya menghormati upaya yang dilakukan kejaksaan. Pihaknya juga menggaransi tetap kooperatif dengan langkah kejaksaan.

Baca Juga :  Sudenom Bantah Sangkaan Pungli

BACA JUGA: Janda di Kota Mataram Meningkat, Selingkuh Jadi Pemicu Utama ?

‘’Tidak ada masalah. Kita akan tetap koperatif dan datang memenuhi panggilan eksekusi,’’ katanya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (5/3) lalu, di Pengadilan Tipikor PN Mataram. Sudenom divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu empat tahun kurungan penjara. Selain pidana penjara.Sudenom juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Sudenom dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan atau menerima gratifikasi (suap) dalam jabatan yang diembannya.

Perbuatan Sudenom dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gal)

Komentar Anda