Sudah P21, Kasus Dermaga Gili Air Belum Juga Tahap Dua

Kombes Pol I Putu Gede Ekawana Dwi Putera (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Gili Air, Lombok Utara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Hanya saja hingga kini belum juga dilakukan pelimpahan tersangka bersama barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum.
Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ekawana Dwi Putera yang dikonfirmasi mengaku bahwa saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan tahap dua karena masih menunggu kabar dari Polda Jawa Timur. Sebab salah satu tersangka dalam kasus ini berinisial ES masih ditahan di sana atas kasus yang lain. “ES itu yang sampai kini belum bisa kita bawa ke sini. Kalau yang lain sudah stand by. Tinggal kita panggil dan laksanakan tahap dua,” ujar Ekawana, Senin (10/5).
Jadi untuk sementara pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk sesegera mungkin memindahkan tersangka ES ke Polda NTB. Baru setelah itu tahap dua dilaksanakan. “Biar semuanya bersamaan,” jelasnya.
Untuk waktunya kata Ekawana belum dapat dipastikan. Meski begitu pihaknya optimistis bahwa dalam waktu dekat ini tahap dua dapat dilaksanakan. Dengan begitu para tersangka dapat segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. “Habis lebaran ini kayaknya,” ujar perwira melati tiga ini.
Dalam kasus ini Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan lima tersangka yakni mantan Kabid pada Dishublutkan Lombok Utara berinisial AA yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek. Kemudian rekanan proyek inisial ES dan SU. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak konsultan pengawas proyek yakni berinisial LH dan SW. Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka karena dari hasil penyelidikan polisi dalam proyek Dermaga Gili Air ditemukan adanya dugaan penyimpangan tak sesuai spesifikasi serta volume pekerjaan. Namun dalam realisasinya, anggaran tetap dicairkan 100 persen.
Proyek pembangunan Dermaga Gili Air bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017. Total pagu yang dianggarkan mencapai Rp 6,6 miliar dengan nilai kontrak Rp 6,28 miliar. Proyek ini dimenangkan PT GMS asal Jakarta. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP yaitu sekitar Rp 1,24 miliar. (der)

Komentar Anda