Sudah Meninggal, Ribuan Warga Masih Ada di DPT Lobar

DPT : KPU Lombok Barat mempersiapkan logistik Pemilu 2024.(Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Dua pekan jelang pemungutan suara, Bawaslu Lombok Barat masih  menemukan ada 1.170warga yang terkonfirmasi sudah  meninggal dunia namun masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami menegaskan hasil pengawasannya terhadap DPTB banyak rekomendasi belum bisa diakomodir oleh KPU Lobar, terutama data TMS. “ Ada 1.170 orang TMS karena meninggal, itu masih masuk dalam DPT,” ungkapnya.

Sementara oleh pihak KPU, temuan ini belum bisa diproses karena alasan akan dibuktikan dengan akte kematian. Sedangkan itu sulit dilakukan oleh warga. Padahal temuan Bawaslu ini dibuktikan dengan data by name by adress, berikut dengan pembuktian rill. Seperti batu nisan dan pernyataan Kades bahwa warganya meninggal dunia.” Justru yang dikhawatirkan 14 Februari nanti warga yang meninggal ini bisa hidup menyoblos. Artinya, data pemilih meninggal ini disalahgunakan untuk penggelembungan suara,” ungkapnya. 

Pihaknya khawatir akan ada percobaan penggelembungan suara, memanfaatkan data DPT yang sudah meninggal ini. “ Itu kami sebut penggelembungan,” terangnya.

Bawaslu sudah sudah direkomendasikan ke KPU untuk menangani masalah ini. Data pemilih ini penting untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Masalahnya KPU Lobar tetap membiarkan ribuan pemilih ‘gaib’ itu masuk di DPT. KPU telah menyiapkan langkah bagi pemilih yang tidak ada, termasuk meninggal dengan memberi tanda pada DPT. 

Merespon temuan Bawaslu ini, Ketua KPU Lobar Bambang Karyono mengatakan, untuk pemilih yang tidak ada di tempat pada saat hari pencoblosan, pihaknya sudah punya alat dan strategi mencegah kemungkinan yang terjadi. “ Pertama dari daftar hadir kemudian dari C panggilan yang hadir di TPS itu saja yang akan mendapatkan surat suara, orang yang tidak punya panggilan itu tidak akan hadir,” tegasnya.

Penyebab tidak hadiri itu bisa saja karena sudah pergi, atau menghilang termasuk meninggal dunia. Itu masuk surat suara tidak terpakai atau sisa. Begitu juga yang TPS kekurangan surat suara sudah disiapkan langkah-langkah. Terkait rawan penggelembungan, menurutnya tidak ada celah.” Mau dari mana maksudnya, mau bagaimana caranya penggelembungan suara,” tegasnya.

Pihaknya tidak mungkin mengeluarkan mereka dari  DPT kalau tidak ada instruksi dari pusat. “ Kalau ada perintah baru KPU bisa mengubah data tersebut,” pungkasnya.(ami)