Sudah Lulus dan Hadir Pelantikan, Calon PPPK Ini Gagal Terima SK

FOTO BERSAMA: CPNS dan PPPK, berfoto bersama saat menerima SK pengangkatan di halaman Kantor Bupati Lombok Utara, Selasa (20/5). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) gagal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, meskipun telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi.

Calon PPPK tersebut bahkan hadir saat acara penyerahan SK oleh Bupati KLU, Najmul Akhyar, pada Selasa (20/5) di halaman kantor bupati.

Kepala Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Hadi Sandika, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, memang ada seorang calon PPPK yang batal menerima SK meskipun sebelumnya sempat dinyatakan lulus seleksi.

“Pada pengumuman awal, yang bersangkutan dinyatakan lulus. Ia berada pada nomor urut terakhir, kalau tidak salah urutan ke-200. Kemudian langsung mengikuti proses pemberkasan. Namun, ada satu pelamar yang sebelumnya tidak lulus, ternyata merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II). Hal ini kemudian dikonfirmasi ke BKN. Karena yang bersangkutan eks THK II, maka wajib menjadi prioritas utama dan akhirnya diluluskan. Setelah pelamar eks THK II ini masuk, otomatis yang nomor urut terakhir dikeluarkan,” jelasnya.

Sayangnya, calon PPPK yang batal menerima SK tersebut tidak pernah memeriksa pemberitahuan yang dikirim ke akunnya. Oleh karena itu, ia tidak mengetahui bahwa dirinya tidak lagi dinyatakan lulus. “Makanya yang bersangkutan hadir saat penyerahan SK kemarin. Setelah kami tanya, ternyata ia sempat sakit sehingga tidak sempat memeriksa akun,” ujarnya.

Menurut Hadi, kasus seperti ini bukan hanya terjadi di KLU. Di beberapa daerah lain, juga terdapat kasus calon PPPK yang gagal menerima SK meskipun telah melalui proses pemberkasan, karena adanya gugatan yang diajukan. “Setelah ada gugatan dan dilakukan evaluasi, jika gugatannya terbukti benar, maka yang sebelumnya dinyatakan lulus bisa digugurkan,” jelasnya.

Hadi berharap kejadian serupa tidak terulang pada seleksi tahap kedua. Untuk saat ini, seleksi tahap kedua baru sampai pada tahap tes. Mengenai apakah peserta yang lulus nantinya akan mengisi formasi yang masih kosong atau diangkat sebagai PPPK paruh waktu, Hadi belum dapat memastikan. “Kita tunggu seperti apa kebijakan dari pemerintah pusat nanti,” tutupnya. (der)