
MATARAM – Sat Res Narkoba Polresta Mataram menangkap dua pemuda terduga pengedar sabu, yakni inisial PR (39) alamat Turida, Kecamatan Sandubaya dan LD (35) alamat Punia, Kecamatan Mataram, Senin malam (20/2) sekitar pukul 22.00 WITA.
Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Mendapat informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap keduanya, dan menggeledah tiga lokasi yang ada hubungan dengan keduanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan bruto 0,50 gram. Barang tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti HP, pipa isap, bong, pipet yang sudah diruncingkan serta sejumlah uang tunai dan sepeda motor yang digunakan.
“Barang bukti tersebut sudah kami amankan bersama kedua terduga pelaku. Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram,” ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (21/2).
Berdasarkan data yang diperoleh, keduanya sudah pernah diamankan dan terbukti sebagai pengguna aktif lalu menjalankan rehab. Namun kini malah menjadi pengedar atau menjual sabu.
Terhadap keduanya, diancam Pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr-sid)