Sudah Berlaku, OPD Baru Masih Kosong

H Zulfadli (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG -Nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) baru di lingkup Pemkab Lombok Utara telah berlaku per 1 Januari 2017.

Namun, pengisian OPD baru sampai saat ini masih belum diisi. Pasalnya, nama-nama yang diserahkan tim evaluasi ke Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar masih diperbaiki. Akibatnya, ribuan pegawai yang ada di SKPD hingga kecamatan tidak bisa menerima gaji tepat waktu. Karena tidak ada pejabat yang berwenang menandatangani slip gaji tersebut. “OPD tinggal dikukuhkan, makanya saat ini belum ada terisi. Kita tinggal siapkan waktu saja, kemungkinan akan dikukuhkan pada tanggal 4 atau 5 Januari,” terang Asisten III Setda Lombok Utara, H Zulfadli, Senin (2/1).  

Ia menjelaskan, nomenklatur OPD baru sudah berlaku per 1 Januari. Untuk mempercepat pengisiannya ditargetkan pekan ini sudah bisa terisi. Untuk sementara, yang memegang peran di masing-masing SKPD masih SKPD kemarin, pertanggung jawabannya sembari berjalan.

Dalam pengisian OPD baru sendiri, terang Zulfadli, ada dua mekanisme yaitu, pengukuhan dan pansel. Untuk pengukuhan akan dilaksanakan para pejabat yang dievaluasi seperti eselon II dari 16 SKPD, termasuk juga eselon III dan IV serta para staf di masing-masing SKPD. Terdapat 13 SKPD lowong yang akan diproses melalu pansel. Untuk mengisi SKPD yang kosong, maka sementara waktu akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sembari menunggu pembukaan pansel. “Tapi bisa saja, SKPD yang dipecah langsung diisi oleh Pak Bupati atau di-Plt-kan. Yang jelas jabatan kosong harus dipansel,” jelasnya. 

Baca Juga :  Dikes Akan Bangun Dua Puskesmas Baru

Dampak lambannya dari pengisian OPD baru ini, maka para pegawai yang ada di SKPD hingga kecamatan sementara waktu harus terlambat menerima gaji. Karena nota gaji belum ada pejabat yang menandatangani. “Untuk gaji ya nanti setelah ada pengisian OPD baru, karena belum ada pejabat yang menandatanganinya,” tandasnya.

Hal serupa yang disampaikan Asisten I Setda Lombok Utara, H Kholil Holidi, masalah ini sebenarnya mau dibahas dengan bupati dan wakil bupati. Tetapi,  kondisi wakil bupati pada waktu itu keadaan sakit dan tidak bisa hadir, sehingga pembahasan hanya di intern tim evaluasi saja. “Pada bulan Januari tahun ini segera bisa diisi, tinggal menfinalkan dengan Pak Bupati saja. Terkait nama-nama dalam format sudah ada di Pak Bupati,” ungkapnya terpisah.

Baca Juga :  Banyak Persoalan Ditemukan di Satpol PP

Terpisah, Plt Kepala DPPKAD Lombok Utara, Khaerul Anwar menyatakan, terkait keterlambatan gaji ia sendiri secara pribadi sudah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan. Karena OPD baru sudah berlaku per 1 Januari 2017. “Saya mohon maaf belum bisa memberikan pernyataan, karena OPD baru sudah berlaku. DPPKAD sudah dipecah menjadi Badan Pendapatan dan Badang Pengelolaan Keuangan. Jadi, status saya bukan Plt kepala dinas maupun sekretaris dinas. Harus dikukuhkan dulu, baru bisa memberikan pernyataan,” terangnya terpisah dengan singkat. (flo)

Komentar Anda