Suami Simpan Sabu di Dompet, Istri Ikut Diamankan

DIAMANKAN: Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan pasutri asal Sumbawa. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SUMBAWA – Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan pasangan suami istri (pasutri), Senin (11/4) sekitar pukul 18.30 WITA. Pasutri itu berinisial NR, laki-laki merupakan warga Lopok, Kecamatan Lopok, Sumbawa. Sedangkan perempuannya berinisial SW beralamatkan di Dusun Karya Mulia, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Sumbawa.

“Pasutri ini diamankan saat berada di rumahnya SW,” terang Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Malaungi, Selasa (12/4).

Penangkapan terhadap pasutri ini bermula dari hasil pengembangan terhadap pelaku JP, yang lebih dahulu diamankan. Berdasarkan keterangan JP, mencuat namanya NR. “Dari keterangan JP ini, mengarah kepada saudara NR. Dari informasi ini kita berhasil menangkap NR di rumah istrinya di wilayah Plampang,” katanya.

Baca Juga :  Kantor Wali Kota Mataram Kemalingan Lagi, Laptop Hingga Tabung LPG 3 Kg Hilang

Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang tersimpan di dompetnya NR. Berat barang bukti yang ditemukan seberat 0,52 bruto. “Kami mengamankan 1 poket sabu dengan berat bruto 0,52 gram. Selain itu, kami juga mengamankan 1 buah HP, 1 buah dompet dan 1 buku tabungan,” sebutnya.

Baca Juga :  Tiga Orang Diamankan di Karang Tangkeban Terkait Narkoba

Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi tidak hanya mengamankan NR. Melainkan juga menggelandang istrinya berinisial SW ke Mapolres Sumbawa. “Istrinya juga kami amankan guna penyelidikan dan mengembangan kasus,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cr-sid)

Komentar Anda