Suami Pergoki Istri “Bercinta” dengan Laki-laki Lain

Ilustrasi Selingkuh
Ilustrasi Selingkuh

MATARAM—Amarah menyelimuti Anto, 52 tahun warga Lembah Suren Desa Sedau Kecamatan Narmada saat mengetahui isterinya S, 40 tahun, berduaan dengan laki-laki lain SK, di kamar saat ia pulang kerja. SK tidak lain adalah tetangga Anto.

Kronologisnya, Anto meninggalkan rumah sekitar jam tiga dini hari, Kamis (1/6). Ia bekerja sebagai penambang. Di perjalanan, ia punya firasat buruk. Ia memutuskan balik ke rumah sekitar pukul 05.00 Wita. Sesampai di rumah, Anto langsung mengetuk pintu, namun isterinya lama membuka pintu. Setelah pintu terbuka, sang istri kecut dan bertanya kenapa cepat sekali pulang.

Curiga dengan gelagat sang isteri, ia langsung menyelinap ke kamar dan mendapati ada laki-laki lain di dalam yang sedang bersembunyi. Ia marah dan melaporkan perbuatan istrinya yang dianggap telah berzina ke kantor Polsek Narmada. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram.

Baca Juga :  Polda NTB Tangkap Lima Pengedar Narkoba

[postingan number=5 tag=”kriminal”]

IPDA Eka Dian Pertiwi STK selaku Kanit PPA Polres Mataram saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini kasus sedang ditangani. Polisi memeriksa saksi- saksi. ”Laporan itu sudah kita tangani dan kita sudah memeriksa saksi- saksi seperti pelapor dan anaknya termasuk juga isterinya yang dilaporkan itu,”ungkapnya Jumat  kemarin (2/6).

Ia sedikit menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat sang Anto keluar bekerja setelah makan sahur.” Sedang kita tangani,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Lalu Azril Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

Kepada polisi terlapor mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain itu sejak sekitar tiga tahun lalu, dan menjalani hubungan serius sejak setahun lalu. Hubungannya dilakukan atas dasar suka sama suka.”Dia (pelaku_red) memiliki hubungan khusus yaitu pacaran dan sudah berlangsung dari setahun yang lalu,”ungkapnya.

Kedua pelaku akhirnya mengamankan diri di Polsek Narmada untuk menghindari amarah warga.”Kedua pasangan ini sudah mengamankan diri di Polsek Narmada untuk menghindari amarah warga. Jika terbukti maka mereka bisa dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman selama 9 bulan,”ujarnya.(cr-met)

Komentar Anda