Suami Pembunuh Istri Segera Diadili

SEGERA DIADILI: Tersangka Ali Asgar saat dihadirkan dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu (istimewa)

MATARAM — Ali Asgar (30 tahun), tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya Halimatusaddiyah (29) segera diadili.
Pada Kamis lalu (15/7) penyidik telah melaksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka dengan barang bukti) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa tahap dua ini dilakukan usai berkas tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. “Jadi tindak lanjutnya adalah hari ini kita melaksanakan tahap dua,” ujarnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram, Heru Sandika Triyana membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus ini. Tinggal penyusunan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Untuk tersangka sendiri tetap ditahan di Polresta Mataram. Hanya saja statusnya kini menjadi tahanan jaksa. “Kita titipkan disana,” ujarnya.

Dalam proses tahap dua ini, tersangka didampingi penasihat hukumnya Deny Nur Indra. Terkait kasus ini, Indra belum bersedia berkomentar panjang lebar. “Ya kita ikuti proses nya dulu. Kita lihat seperti apa di persidangan nanti. Yang jelas apa yang menjadi haknya sebagai tersangka/ terdakwa akan dipergunakan semua sesuai yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kaling Punia Bantah Hamili Siswi SMP

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (17/4) sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Tersangka yang merupakan pedagang asal Lingkungan Moncok, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini awalnya hanya ingin menasihati istrinya untuk tidak teleponan dengan laki-laki lain. Tersangka menasihati korban pada Jumat (16/4). Namun hal itu tak dihiraukan oleh korban. Hingga akhirnya Ali Asgar merampas HP yang digunakan korban. Emosi Ali Asgar pun mereda setelah itu.

Baca Juga :  Kasus Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah Dibongkar

Namun tak disangka pada keesokan harinya ketika di TKP korban tiba-tiba memberitahukan suaminya bahwa besoknya tidak dapat pergi jualan karena mau kencan dengan laki-laki yang diduga selingkuhannya. Seketika itu emosi Ali Asgar pun memuncak. Ia pun langsung mengambil pisau yang ada di meja jualannya kemudian menusuk korban di bagian leher sebelah kanan sebanyak satu kali, setelah itu mencabut pisau tersebut kemudian melepaskan pisau di bawah yang mengakibatkan korban langsung jatuh lemas dan tidak sadarkan diri. Tidak lama setelah itu kemudian meninggal.

Akibat perbuataannya, Ali Asgar terancam pidana Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (der)

Komentar Anda