Suami Istri dan Dua Misan Ditangkap Kasus Sabu

DIAMANKAN: Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan IW, LIH, LHP dan S di salah satu kontrakan di Mataram, Kamis (29/9). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial IW asal Kelurahan Sekarbela, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram di rumah kontrakannya di salah satu BTN yang ada di Kota Mataram Kamis (28/9), sekitar pukul 11.30 WITA.
Pria 43 tahun yang ditangkap ini merupakan residivis yang sudah dua kali ditangkap. “Iya pak, dulu pernah ditangkap oleh Polresta dan Polda NTB,” ujar IW saat ditangkap, Kamis (29/9).

IW mendatangkan barang tersebut dari luar Kota Mataram. Sekali mengambil barang jumlah 1 ons. “Terakhir saya ngambil hari Minggu kemarin. Seminggu sekali saya beli,” sebutnya.
Biasanya, ia mendatangi lokasi tempatnya mengambil barang. Dan janjian ketemu di pinggir jalan untuk bertransaksi. “Saya datang ke sana (lokasi janjian transaksi), tapi saya tidak tahu rumahnya di mana, soalnya biasa ketemu di pinggir jalan,” katanya.

Setelah mengambil barang, pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam tanah pekarangan rumah kontrakan. Jika ada pelanggan yang memesan, baru sabu tersebut dikeluarkan dan ditimbang sesuai dengan pesanan. “Saya poketin pembeli dengan pecahan harga Rp 200 ribu,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan koran ini, pelaku ditangkap saat asyik menimbang sabu di dalam kamarnya untuk dipoketkan. Saat itu, sudah puluhan klip sabu yang berhasil dipoket. Selain mengedarkan, IW juga menyiapkan kamar kepada pelanggannya untuk mengonsumsi sabu. Hal itu terbukti dari adanya dua pelanggan IW yang berhasil ditangkap di rumah itu. Masing-masing berinisial LIH (47) dan LHP (52) asal Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Iya pak, mereka (LIH dan LHP) sering datang ke sini untuk membeli dan langsung makai. Dalam seminggu, bisa tiga sampai empat kali mereka datang untuk membeli,” ucap IW.
Tidak hanya IW, LIH dan LHP yang ditangkap. Perempuan 45 tahun berinisial S yang merupakan istri dari IW juga ikut digelandang. S turut serta digelandang karena diduga kuat ikut serta membantu suaminya mengedarkan sabu.

Baca Juga :  Dua Pemuda Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Sementara untuk pelaku LIH dan LHP, awalnya tidak mengakui datang membeli sabu. Namun pelaku tidak bisa mengelak ketika mendengar langsung keterangan dari IW. Terlebih lagi polisi menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menunjang konsumsi sabu. Saat penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan sejumlah uang tunai dan beberapa poket sabu siap edar di kantong IW.
Puluhan poketan sabu siap edar lainnya ditemukan dalam kamar IW. Selain itu, polisi juga menemukan sebongkah sabu yang disimpan dalam botol permen.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pengungkapan peredaran sabu yang dilakukan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami menindaklanjuti,” ujar Yogi.
Dikatakan, masing-masing pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda. Berdasarkan pengakuan awal yang didapatkan dari para pelaku, IW adalah yang memiliki sabu, sedangkan pelaku LIH dan LHP hanya datang untuk membeli. “Namun saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berkas Tersangka VCS Mahasiswi Dilimpahkan ke Jaksa

Untuk pelaku IW, lanjut Yogi, merupakan seorang residivis yang baru beberapa bulan keluar dari tahanan. Pertama, IW ditangkap oleh Polresta mataram pada tahun 2010 dan selesai menjalani masa tahanan pada tahun 2014. Kedua, kembali ditangkap pada tahun 2015 lalu. “IW baru keluar pada tahun 2022 ini, itu pun keluarnya masih pembebasan bersyarat (PB). Jadi ini yang ketiga kali IW ditangkap dengan barang bukti sabu 100,84 gram,” imbuhnya.

Terhadap LIH dan LHP, ternyata misannya istri dari IW. Istrinya IW ini yang mengundang LIH dan LHP untuk datang ke rumahnya. Dari interogasi awal, LIH pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah, namun gagal.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap asal barang yang berhasil diamankan dari tangannya IW. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu 100,84 gram, alat komunikasi, uang tunai Rp 430 ribu, ATM, alat konsumsi sabu, timbangan elektrik dan mobil yang dikendarai LIH dan LHP. “Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda