Suami Divonis 10 Tahun, Keterlibatan Istri Didalami

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – H Zainuddin alias Mamik Zen, seorang makelar tanah asal Mataram telah divonis pidana penjara 10 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu mantan terpidana kasus penipuan Rp 10 miliar ini juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka wajib diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam hal ini, H Zen terbukti bersalah menggunakan dan menyamarkan hasil kejahatannya menipu seorang investor dari luar NTB sebesar Rp 10 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan kepada H Zen dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/11).

Pasca putusan tersebut, Subdit II Dit Reskrimsus Polda NTB kini menggenjot penyidikan terhadap istrinya Mamik Zen berinisial RO. Sebab RO diduga banyak terlibat dalam kasus TPPU ini.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi berkasnya RO pasca dikembalikan oleh jaksa. “Kita sudah tahap satu tetapi dikembalikan disertai petunjuk jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Lombok di ruang kerjanya pada, Senin (22/11).

Baca Juga :  Polisi Amankan BB Sepuluh Motor Curian

Adapun petunjuk jaksa tersebut yaitu penyidik diminta menyita sejumlah aset berupa lahan tersangka di wilayah Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Terkait berapa luasnya, Komang Satra tidak mengingat pasti. “Kalau gak salah ada  pekarangan seluas 8 are, kemudian ada juga 80 are tetapi tempatnya tinggi,” ujarnya.

Selepas adanya petunjuk jaksa tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyitaan baru-baru ini. Dalam waktu dekat ini pihaknya pun segera mengirim kembali berkas RO ke jaksa dengan harapan segera dinyatakan lengkap (P21). “Segera kita kirim lagi. Semoga P21,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pasal yang dikenakan kepada RO sama dengan suaminya Zen. Yakni, pasal 3 juncto pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasalnya, RO diduga menyamarkan uang hasil penipuan investor untuk membeli asset berupa tanah di sejumlah kawasan wisata di pulau Lombok. Korban dalam kasus ini adalah seorang investor asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi.

Baca Juga :  Penadah Motor Curian Dibekuk

Awal mulanya kasus ini yaitu ketika tersangka Zen menawarkan investasi kepada korban untuk berinvestasi lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat; dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luasnya 8 hektare.

Setelah korban tertarik, ia kemudian langsung mengirimkan uangnya kepada tersangka Zen. Namun begitu uang dikirimkan ternyata tersangka Zen tidak kunjung membelikan lahan tersebut untuk korban. Uang hasil pidana penipuan malah digunakan untuk membeli tanah, membayar fee penjualan tanah kepada pihak ketiga, membelikan istrinya emas, membiayai kegiatan partai, membeli barang elektronik, membayar uang muka pembelian dan pelunasan enam bidang tanah, dan memberi orang lain pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah. “Dalam membeli lahan tersebut si istrinya ini jadi tukang bayar,” tutur Komang Satra. (der)

Komentar Anda