Stop Praktik Calo Perizinan

PUNGLI : Sejumlah kantor dinas melakukan sosialisasi dan himbauan agar warga tidak mendukung praktik Pungli saat mengurus keperluan di kantor Pemkot (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Pemkot Mataram menyatakan berkomitmen memberantas pungutan liar (Pungli). Kemarin, Sekda Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito memberi warning kepada sejumlah pejabat SKPD untuk tidak coba-coba melakukan praktik pungutan liar (Pungli). Masing-masing pimpinan SKPD diminta bergerak melakukan langkah pencegahan dan penindakan di lingkup masing-masing.

Khusus untuk kantor layanan publik, zona rawan pungli diantaranya di kelurahan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan lain-lain.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2T) Kota Mataram Cokorda Sudira Muliasa mengatakan, pihaknya terus berupaya maksimal memberi informasi kepada para pengusaha tentang mudahnya proses perizinan di daerah ini. Bahkan tak hanya perizinan manual, Pemkot juga menggeber pelayanan berbasis online. “ Kita semakin intesif meningkatkan pelayanan. Tidak boleh lagi lewat calo kalau mengurus izin. Kalau sesuai aturan tidak masalah, persoalan izin sudah ada diatur di dalam Perda nomor 15 tahun 2011,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Ngaku Investor, Padahal Calo Tanah

Dikatakan Cokorda, sesuai instruksi pemerintah pusat, proses perizinan tetap terpantau. Pemkot menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Masyarakat diminta melapor jika menemukan praktik Pungli oleh pegawai Pemkot. “ Layanan semakin di intesifkan lebih baik, bahkan masyarakat bisa mengakses melalui situs online untuk setiap pengajuan izin,” tegasnya.

Di bagian depan kantor ini tampak beberapa pengumuman dan informasi yang meminta warga tidak menggunakan jasa calo kalau mengurus izin. Pungutan resmi yang dibebankan kepada para pemohon izin sudah sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Awas Ada Calo Siswa Baru

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H. Ridwan juga memberikan himbauan ke masyarakat untuk setiap pengurusan adminitrasi kependudukan disesuaikan dengan aturan. “ Semua bebas biaya dari akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, asalkan sudah mencukupi syarat pembuatan, tetap akan dilayani tanpa biaya,” katanya.

Sejak awal pihaknya memberikan peringatan bahkan pelayanan terus ditingkatkan lualitasnya. Misalnya warga yang mengurus data kependudukan diatur supaya tertib antre.” Kita hindari percaloan. Pegawai diingatkan untuk tidak coba-coba Pungli,” pungkasnya.(dir)

Komentar Anda