
MATARAM – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan jika stok pupuk bersubsidi di NTB dalam kondisi aman yakni tiga kali lipat dari ketentuan stok minimum yang ditetakan pemerintah.
“Stok pupuk Urea yang mencapai 37.369 ton ini setara dengan 357 persen terhadap ketentuan stok minimum yang diatur oleh pemerintah, sementara stok pupuk NPK sebesar 10.436 ton ini setara 203 persen dari ketentuan. Stok pupuk Urea dan NPK tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama 4 minggu kedepan,” kata SVP Penjualan Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri saat melakukan kunjungan di Gudang Lini II, Lembar, Lombok Barat, Jumat (10/2).
Yusri mengatakan bahwa stok pupuk subsidi di NTB tercatat sebesar 47.805 ton per tanggal 9 Februari 2023. Angka tersebut terdiri dari Urea sebesar 37.369 ton, NPK sebesar 10.436 ton atau secara keseluruhan stok pupuk di NTB setara 306 persen dari ketentuan stok minimum. Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan monitoring ketersedian stok di distributor dan pengecer resmi, serta tidak segan menegur hingga memberikan sanksi kepada siapa pun di jaringan distribusi kami jika menyalahi terkait ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara dari sisi pendistribusian pupuk bersubsidi di NTB per tanggal 9 Februari 2023, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 52.612 ton, angka ini terdiri dari 36.281 ton pupuk Urea dan 16.331 ton NPK. Jumlah ini sudah mencapai 18,5 persen dari total alokasi NTB sebesar 283.876 ton terdiri dari alokasi Urea 177.021 ton dan NPK 106.836 ton. Ia juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang didistribusikan Pupuk Indonesia diperuntukkan kepada petani telah memenuhi persyaratan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Yusri mengimbau kepada petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat menebus di kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani petani/kelompok tani setempat. Adapun pupuk yang masih mendapatkan alokasi subsidi adalah urea dan NPK.
“Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai permasalahan pupuk bersubsidi, seperti isu kelangkaan yang saat ini sering terjadi adalah berasal dari petani/kelompok tani di luar komoditas tanaman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, serta berkurangnya jenis pupuk bersubsidi. Komoditi tanaman yang sebelumnya mendapatkan subsidi kurang lebih ada 70 komoditi, saat ini hanya ada 9 komoditi.
Selain isu komoditi dan jenis pupuk, NTB yang merupakan penghasil jagung khususnya di Pulau Sumbawa, banyak tanaman jagung yang ditanam di lahan dengan kemiringan lebih dari 30 derajat. Sesuai dengan aturan dan kebijakan Pemerintah setempat, tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
“Meski jagung termasuk komoditi yang disubsidi, tapi ada case spesifik di Pulau Sumbawa petani di kemiringan lahan lebih dari 30 derajat tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,” pungkas Yusri. (luk)