STIE – AMM Tolak Pengosongan Gedung

Dr H Umar Said (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi – Akademi Manajemen Mataram (STIE – AMM) Mataram Dr H Umar Said mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat menarik bayar sewa lahan aset milik pemda tersebut.

“Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang sewa untuk lembaga pendidikan. Sering bergulirnya persoalan ini menyudutkan STIE- AMM yang menyebabkan mahasiswa gusar dan sangat merugikan kami, dikarenakan banyak yg ragu untuk mendaftar,” kata Umar Said, Kamis (12/11).

Menurut Umar, bahwa SK Nomor: Kep.254/593/297 tidak diatur mengeni sewa. Walapun demikian Pemkab Lobar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat terus menekan STIE – AMM  untuk membayar sewa. Karena itu, pihaknya meminta Perda yang mengatur mengenai sewa untuk lembaga pendidikan, namun tidak bisa dibuktikan oleh Pemkab Lobar.

Selain itu, kata Umar, lahan tempat bangunan gedung kampus STIE –AMM tersebut belum bersertifikat. Artinya tanah negara bebas yang tercatat di Pemkab Lobar, namun belum bersertifikat dan ini dasar STIE – AMM membangun.

Umar mengakui jika pihaknya telah bersurat kepada Bupati Lobar bahwa STIE – AMM keberatan untuk membayar sewa, karena dasar penetapan sewa ke STIE – AMM tidak ada dan juga berpegang SK pertama yang tidak mengatur tentang sewa menyewa, tetapi hanya Hak Pakai saja.

‘Kalau memang ada Perda yang mengatur tentang sewa lembaga pendidikan, coba perlihatakan kepada kami. Tapi ini tidak ada, namun tetap mendesak kami untuk membayar sewa,” terangnya.

Umar menyetakan, pihak STIE- AMM akan mengedepankan prosedur hukum dengan tidak dijawabnya surat kepada STIE AMM tentang sewa tersebut, tetapi akan melakukan upaya dengan mengirim surat keberatan mengenai dicabutnya SK tanggal 27 Maret 1986 dengan SK tanggal 28 September 2020.

“Setelah kami memperhatikan surat tagihan mengenai sewa ini, kok berlaku surut sejak 2010 dibuktikan dengan adanya tagihan dari BPKAD Lobar. Kami juga melihat konsideran yang digunakan dalam SK pencabutan tanggal 28 September 2020 mengenai hibah ditiadakan. Mestinya kalau konsiderannya begitu harus diterjemahkan dalam Diktum sebelumnya,” jelasnya.

Dikatakannya, jika diperhatikan dasar untuk pungutan tersebut, mestinya ada peraturan mengenai pungutan lahan bagi lembaga pendidikan dan lahan ini sudah digunakan sekitar 34 tahun. Pihak STIE-AMM juga pernah mengajukan  penawaran untuk hibah, rislah/tukar guling dan dibeli/ganti rugi. Tetapi pihak Pemkab Lobar tetap menjawab  tidak dan hanya mau sewa.

“Dengan kami diminta untuk  pindah, maka kami akan hitung biaya bangunan yang telah dikeluarkan untuk  membangun selama  ini,” tandasnya (adi/adv)

Komentar Anda