STIE-AMM Harus Bayar Sewa!

HARUS BAYAR : Manajemen STIE-AMM diingatkan untuk membayar sewa atas pemanfaatan lahan Pemda sebagai kampus sekolah tinggi ini. (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid menegaskan bahwa manajemen STIE-AMM Mataram harus membayar sewa lahan Pemkab Lobar yang dipakai sebagai kampus selama lebih dari 30 tahun. Penegasan ini disampaikan bupati memperkuat penyampaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang ke STIE- AMM untuk melihat lebih dekat sengketa aset tersebut. KPK juga dengan tegas meminta manajemen STIE-AMM membayar sewa lahan aset yang dimanfaatkannya.

Saat ditemui kemarin, Fauzan Khalid mengatakan, aset Lobar itu sudah digunakan selama 30 tahun melalui sistem pinjam pakai. Mestinya, kata bupati, harus ada kontribusi dari pihak STIE- AMM kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa uang sewa. “Ini kan aset negara yang dimanfaatkan. Jadi harus bayar sewa sebagaimana yang sudah ditegaskan oleh KPK,” kata bupati kemarin (28/7).

Pemda sendiri mengapresiasi pernyataan KPK. Lahan ini milik negara, artinya milik daerah, maka pemanfaatannya harus jelas, bukan untuk dikuasai namun tidak ada kontribusinya.” Kan sudah jelas ketegasan KPK bahwa pihak AMM harus melakukan sewa bukan semena-mena begitu,” tambah bupati.

Baca Juga :  Fauzan Khalid Bertindak Tegas, Satu Kepala OPD Diturunkan Jabatannya jadi Kabid

Ia menegaskan Pemda tidak akan lagi berkomunikasi ulang dengan pihak STIE-AMM. “Saya yakin apa yang disampaikan oleh KPK itu justru bisa memotivasi semangat kerja teman-teman di BPKAD,” ungkapnya.

Saat datang melakukan supervisi beberapa hari lalu, KPK meminta aset negara itu dikembalikan ke daerah. Mestinya demikian, karena kita maunya ada sewa. Sesuai dengan arahan KPK, jika kemudian AMM tidak sepakat dan tidak ingin diselesaikan dengan baik-baik, manajemen STIE-AMM terpaksa akan dipidanakan. “ Meski kasusnya perdata kemudian tidak diindahkan sesuai arahan KPK, ya terpaksa kita pidanakan dan itu sangat mungkin untuk dilakukan,” tegas Fauzan.

Semua yang berkaitan dengan pengawasan dan pengamanan aset sangat diatensi KPK. Termasuk soal aset yang sedang dalam proses pengadilan, juga dikawal KPK.

Sebelumnya, kepala Satgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah V Abdul Haris bersama tim Satgas KPK turun langsung ke kampus STIE- AMM di jalan Pendidikan Mataram. Abdul Haris mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap aset ini. Ia menegaskan lahan ini milik Pemkab Lombok Barat yang saat ini digunakan oleh pihak STIE-AMM Mataram. Ia meminta para pihak mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kami tentu akan melakukan pemantauan terhadap kasus AMM Mataram ini kerjasama dengan kejaksaan. Karena ini adalah aset negara yaitu aset Pemkab Lombok Barat,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Lobar Lantik Ratusan Pejabat

Proses pinjam pakai aset ini telah berjalan hampir 30 tahun tanpa adanya sewa. Hal ini tentu harus melalui perhitungan yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian negara. Karena bangunan berdiri di atas tanah Pemda atau aset negara, tentu harus ada sewa-menyewa. Penentuan biaya sewa harus melalui perhitungan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami dari Satgas korsus KPK Wilayah V akan memantau kasus ini sehingga tidak merugikan negara,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda