STIE-AMM Gugat Pemkab Lobar di PTUN

TOKO AMM: Manajemen AMM membantah menyewakan toko di kawasan kampus. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG–Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Akademi Manajemen Mataram (STIE-AMM) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor 64/G/2020/PTUN.MTR. Pihak STIE-AMM keberatan dengan pencabutan SK Bupati Lombok Barat No.Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tersebut atas pemanfaatan lahan milik Pemkab Lombok Barat untuk pembangunan kampus STIE-AMM di Jalan Pendidikan Nomor 1, Kota Mataram. ” Untuk gugatan itu, sudah kita masukan, untuk itu kami minta permakluman kepada Pemkab Lobar, agar menjalankan jalur hukum ini dulu,” kata Pembantu Ketua III Bagian Kemahasiswaan STIE-AMM Sukma Hidayat.

Pihak STIE-AMM meminta Pemkab Lombok Barat menghormati proses hukum yang tengah berjalan ini. Tahapan ini menurut, Sukma harus dijalankan terlebih dahulu. Karena itu, pihak STIE-AMM belum bersedia membayar sewa seperti yang diminta Pemkab Lombok Barat. ” Karena kami ingin melakukan aturan hukum dan kami coba menempuh jalur hukum terhadap pencabutan SK Bupati No.Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tersebut. Jika hasil keputusan hukumnya nanti mengharuskan dan membolehkan kami untuk membayar sewa terhadap tanah yang ditempati sebagai kampus STIE AMM, tentunya kami akan tunduk dengan keputusan hukum tersebut. Dan kami akan bekerjasama dan bersedia membayar sewa berdasarkan perjanjian dan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan,” tegasnya.

Sementara itu dari pihak Pemkab Lobar sudah mengirimkan surat perintah pengosongan lahan untuk yang kedua kalinya. Surat tersebut bernomor 030/511/ BPKAD/2020.” Surat perintah pengosongan lahan yang kedua sudah ada kita kirimkan,” tegas Kepala BPKAD Lobar H Fauzan Khusniadi.

Menurut Fauzan, hal ini dilakukan karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tidak dipatuhi dan indahkan. Maka, pihaknya meminta kembali kepada pihak STIE-AMM untuk segera mengosongkan dan mengembalikan tanah yang selama ini di atasnya berdiri kampus STIE-AMM ke Pemkab Lombok Barat.” Apabila sampai dengan tiga hari setelah diterimanya surat ini saudarabelum melaksanakan pengosongan lahan tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan melakukan pengosongan secara paksa serta melimpahkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Seperti diketahui lahan seluas 17 are tempat kampus STIE-AMM ini berdiri milik Pemkab Lombok Barat. Tahun 1986, Pemkab Lobar memberikan hak pinjam pakai lahan kepada yayasan yang menaungi kampus ini. Namun sejak tahun itu juga, pemanfaatan lahan ini belum memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Maka,dengan pengamanan aset ini, Pemkab Lobar akan mulai menarik sewa kepada pihak AMM.

Dalam kesempatan itu, Sukma Hidayat menepis ada penyewaan toko senilai Rp 50 juta sebagaimana yang sampaikan oleh Pemkab Lombok Barat. Pihaknya mempersilakan Pemkab Lobar untuk periksa dan menanyakan langsung kepada para karyawan atau dosen STIE AMM atau ke mahasiswa yang masih kuliah dan alumninya yang jumlahnya kurang lebih 3 ribu orang. Selama ini STIE AMM hanya menyiapkan lahan atau toko sebagai tempat praktikum, tidak ada memungut sewa.” Informasi darimana itu ? Silahkan Pemda Lombok Barat untuk mengutus orang dan memeriksa kenyataan di lapangan bersama kami, itu tidak ada penyewaan toko. Tidak ada yang disewakan, toko itu digunakan sebagai tempat praktek wirausaha. Kita punya program PMW. Program Mahasiswa Wirausaha,” tegasnya.

Kampus STIE AMM mendapatkan bantuan dari Dikti, sehingga lahan yang ada dimanfaatkan untuk membangun toko sebagai tempat praktek.” Harapan kita kedepannya, mahasiswa kita wirausaha, sehingga mereka bisa mandiri setelah tamat. Tidak ada toko yang kita sewakan, selain untuk mahasiswa praktek,” tegasnya.

Jumlah toko sebanyak 15 unit. Lima unit disebelah timur dan 10 unit di sebelah barat dengan ukuran 2X2,5 meter. Toko-toko tersebut dimanfaatkan sebagai tempat praktek pasar modal oleh Kelompok Studi Pasar Modal (KSPM). Lalu untuk praktek pengelolaan pajak/brivet. Lalu dimanfaatkan untuk kegiatan untuk Forum Studi Ekonomi Islam (FSEI). Sedangkan komplek pertokoan di sebelah timur,dimanfaatkan untuk koperasi AMM dan ruang kesehatan. ” Toko itu untuk praktek wirausaha atau mahasiswa nyebutnya “ngeruko”, tegasnya.(ami)

Komentar Anda