STIE-AMM Diminta Kosongkan Lahan Milik Lobar

Lantaran belum Berikan Jawaban Terkait Biaya Sewa

H. Fauzan Husniadi (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat resmi mengirim surat permintaan pengosongan lahan kepada pihak kampus STIE-AMM Kota Mataram. Pengiriman surat perintah pengosongan ini dikirim lantaran pihak STIE-AMM belum juga memberikan jawaban atas surat tagihan susulan yang dikirim oleh BPKAD Lobar kepada pihak STIE-AMM yang dikirim pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu.

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, mengatakan, pada surat pertama yang dikirim dulu surat tagihan susulan, sekarang ini yang akan dikirimkan surat perintah pengosongan.”Hari ini, surat perintah pengosongan  lahan kita kirim ke AMM,” tegasnya kemarin (6/11).

Surat tersebut bernomor:  030 / 493/BPKAD/2020 yang ditujukan kepada  Ketua STIE-AMM Mataram di  Mataram perhal perintah pengosongan lahan atau peringatan, ditandatangani oleh Sekda Lobar. ” Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh Berdasarkan catatan administrasi kami menunjukkan bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tagihan terakhir Nomor 030/460. A/BPKAD/2020 Tanggal 26 Oktober 2020, Saudara belum melaksanakan pembayaran sewa Tanah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Jalan Pendidikan No. 1 Mataram yang diatasnya berdiri Gedung STIE AMM Mataram.

Untuk itu bersama ini diminta serta diperingatkan kepada Saudara untuk segera mengosongkan dan mengembalikan tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Apabila sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat ini saudara.belum melaksanakan pengosongan lahan tersebut diatas, maka Pemerintah.Kabupaten Lombok Barat akan melakukan pengosongan secara paksa serta melimpahkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai.peraturan perundang-undangan yang berlaku atas perhatiannya disampaikan terimakasih,”  demikian isi surat tersebut.

Dijelaskan olehnya, surat ini sampai dikirim karena belum ada respon, padahal sudah diberikan waktu selama 10 hari untuk menjawab surat pertama,  yang terkait penagihan awal. Namun sampai saat ini belum ada juga respon atau komitmen dari pihak AMM untuk menjawab surat tagihan yang diberikan.” Kalau terus tidak mau jawab, biarkan saja, kalau tidak di respon kan lebih cepat kita bekerja,” tegasnya.

Surat perintah pengosongan lahan ini, kata Fauzan, berlaku selama tiga hari, selama tiga belum ada jawaban akan dikirimkan lagi, selama tiga kali dikirimkan tidak ada jawaban  atau respon akan diambil oleh pemkab Lobar.” Kalau side tiga kali surat tidak direspon kita akan ambil alih,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda