Status Saksi SK Bodong Tunggu Petunjuk Jaksa

AKP Yogi Purusa Utama
AKP Yogi Purusa Utama.(Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG– Penanganan kasus SK honor palsu di Dinas Pariwisata Lombok Timur masih berjalan. Polisi sudah menetapkan satu tersangka yakni Tahir Royaldi, warga Desa Lenek Kecamatan Lenek, yang merupakan orang tua korban. Sementara menyangkut status saksi, polisi akan menunggu kejaksaan. “Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, atau membongkar kemungkinan adanya SK bodong lainnya yang beredar di kalangan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, kemarin

Yogi menjelaskan, terkait status dua saksi yang memberatkan tersangka, sampai saat ini masih menunggu kasus ini P19, dan arahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Apakah dari kegiatan saksi yang mengedit dan meminjamkan SK untuk discan memenuhi unsur pidana atau tidak. Terutama, saksi yang mengedit SK bodong tersebut.” Kalau arahan kejaksaan ternyata perbuatan saksi ini memenuhi unsur pidana, tinggal split dengan berkas perkara yang berbeda dan kita akan tetapkan tersangka, tapi praduga tidak bersalah tetap kita  kedepankan,” ungkapnya.

Selain telah meminta keterangan kedua saksi, pihaknya akan memanggil beberapa saksi lainnya. Harapannya, terkuak kemungkinan adanya SK bodong yang diterima masyarakat Lotim. Tidak disebutkan, siapa saja saksi-saksi lainnya yang akan dimintai keterangan.” Saya berharap bisa mengungkap SK bodong yang tersebar di masyarakat, “katanya.

Untuk pembuktian SK bodong ini, ada pembanding yakni SK honor yang asli yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur. Wujud fisiknya sangat jauh berbeda dengan SK yang dibuat tersangka Tahir. “ Kalau secara fisiknya sudah jauh berbeda, makanya sekarang kita akan mencari SK bodong lainnya, “ungkapnya.

Untuk mengungkap adanya SK bodong, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor ke polisi. Karena bagi ada yang menjadi korban dan merasa dirugikan dalam bentuk SK bodong, laporkan pada kami. “ Tapi kalau dua orang ini saksi ini kalau nanti statusnya bisa dinaikkan statusnya, maka akan kita split, berkas tersendiri,”tandasnya.(wan)

Komentar Anda